Rabu, 10 Maret 2021

Tarif Listrik Periode April – Juni 2012 Tetap!

 Tarif Listrik Periode April – Juni 2012 Tetap!

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode April-Juni 2021 untuk 13 (tiga belas) pelanggan nonsubsidi per 1 April sampai dengan 30 Juni 2021 tidak mengalami kenaikan besaran tarif tenaga listrik.

Hal ini dipertegas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Rida Mulyana, (08/03) saat menyampaikan bahwa Kementerian ESDM mendorong agar PT PLN (Persero) terus melakukan langkah-langkah dalam rangka efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan tenaga listrik serta memberikan pelayanan penyediaan tenaga listrik dengan baik.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan (Untuk Periode Triwulan II menggunakan realisasi November 2020 s.d. Januari 2021), maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

CARA MUDAH MENDAPATKAN PENGHASILAN ALTERNATIF KLIK DISINI

Pada bulan November 2020 s.d. Januari 2021 terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp14.157,27 per Dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 47,21 Dolar AS per Barrel, tingkat inflasi sebesar 0,33 persen, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp762,84 per kilogram. Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) mengalami perubahan, di mana tarif tenaga listrik untuk tegangan rendah, tegangan menengah, dan tegangan tinggi di atas tarif yang ditetapkan saat ini.

“Dengan demikian, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah, maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Januari – Maret 2021,” ungkap Rida.

Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Bahkan, pemerintah memberikan perlindungan sosial atas dampak COVID-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA.

Ke depan dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat mengalami perubahan melihat perkembangan ICP, kurs, inflasi, dan HPB. Namun, Kementerian ESDM berharap PLN dapat terus meningkatkan efisiensi operasional sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat diupayakan turun atau minimal tetap dari periode sebelumnya. Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional.


setkab.go.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar