Sabtu, 14 Februari 2026

CARA LAPOR SPT TAHUNAN DI CORETAX




 Tak perlu capek capek ke kantor pajak, cukup lapor pajak sendiri dirumah mengikuti langkah dibawah ini. Dijamin sukses berikut langkahnya:


⛔ Jangan lupa, batas akhir pelaporan 31 Maret 🗓️
👉 Cara Lapor SPT di Coretax :
1. Kunjungi web coretax 💻
2. Masukan ID pengguna dengan NIK / NPWP 16 digit 🪪
3. Masukan kata sandi
4. Pemilihan bahasa
5. Masukan kode keamanan (Captcha) 😉
6. Klik login 🚪
7. Pilih Surat Pemberitahuan (SPT) pilih SPT - Buat Konsep SPT 📝
8. Pilih Jenis SPT " Pph orang Pribadi" 👩‍💼
9. Klik lanjut ➡️
10. Pilih jenis periode SPT " SPT Tahunan" 🗓️
11. Pilih periode dan tahun Pajak ( Januari 2025 - Desember 2025) 🗓️
12. Klik lanjut ➡️
13. Maka Konsep SPT berhasil di buat ,kemudian klik lambang pensil untuk melakukan pengisian SPT 🗒️
MENU INDUK
Bagian Header " bagi WP OP karyawan seperti pegawai swasta, PNS, TNI/ Polri, karyawan BUMN, BUMD silahkan pilih sumber penghasilan " Pekerjaan" 👩🏼‍💻
Pilih metode Pembukuan " Pencatatan" 🚨
Lalu klik "posting SPT"
Tunggu sebentar
Bagian A. Identitas Wajib Pajak sudah terisi secara otomatis oleh sistem, WP tinggal memilih status Kewajiban Perpajakan suami dan istri memilih Pisah harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT),
Saran saya sebaiknya kosongkan saja, ini saran dari perpajakan agar PTKP nya bisa dipilih/tidak terkunci.
Bagian B. Ikhtisar Penghasilan Neto
1.a. YA ✅
1.b.1. Tidak ❌
1.c. Tidak ❌
1.d. Tidak ❌
Bagian C. Perhitungan Pajak Terutang
2. Penghasilan neto terisi secara otomatis 🚨
3. Pilih Tidak ❌
4. Terisi oleh sistem 🚨
5. Pilih PTKP yang sesuai
6. Terisi oleh sistem 🚨
7. Terisi oleh sistem 🚨
8. Pilih Tidak ❌
9. Terisi Oleh sistem 🚨
Bagian D. Kredit Pajak
10.a. Pilih Ya ✅
10.b. tidak di isi
10.c. tidak di isi
10.d. Pilih Tidak ❌
Bagian E. Pph kurang/lebih bayar
10. a. Terisi oleh sistem 🚨
11.b. Terisi Oleh Sistem 🚨
11.c Terisi oleh sistem 🚨
Bagian F. Pembetulan
👉🏻Akan terisi jika status SPT Tahunan Pajak Kurang/lebih bayar
Bagian G. Permohonan Pengembalian Pph Lebih bayar.
👉🏻Akan terisi jika status SPT Tahunan Wajib Pajak Lebih bayar mengajukan pengembalian pph lebih bayar.
Bagian H. Angsuran Pph pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya
13.a. pilih Tidak ❌
13.b. pilih Tidak ❌
13.c. Pilih Tidak ❌
Bagian I. Pernyataan Transaksi Lainnya
11. a. Isi lampiran bagian A lalu ke pertanyaan selanjutnya 📝
12. b. Pilih Tidak ❌
13. c. Pilih Tidak ❌
14. d. Pikih Tidak ❌
15. e. Terisi oleh sistem 🚨
16. f. Terisi oleh sistem 🚨
14.g. Pilih Tidak ❌
14.h. Terisi oleh sistem 🚨
Bagian J. Lampiran Tambahan a,b,c,d,e pilih Tidak ❌
MENU LAMPIRAN 1 (L-1) melengkapi data berikut :
A. harta pada akhir tahun *wajib di isi" 💶
Harta pada akhir tahun terbagi kas, piutang, investasi, harta bergerak, harta tidak bergerak, harta lainnya (isi salahsatunya yang sekiranya sertifikatnya dimiliki atas nama sendiri)
B.Utang pada akhir tahun (kalau ada)💰
C. Daftar Anggota Keluarga (biasanya terisi otomatis)
D. Penghasilan dalam negeri dari pekerjaan (biasanya terisi otomatis)👩‍💻
E. Daftar Bukti pemotongan/pemungutan pph (biasanya terisi otomatis)📝
KEMBALI KE MENU INDUK
Bagian K. Pernyataan
✅Status SPT : Nihil
✅Centang pernyataan
✅Klik " Bayar dan Lapor"
✅Penyedia penandatangan " Kode Otorisasi DJP"
✅Masukan Passphrase
✅Klik "simpan"
Klik "konfirmasi tanda tangan"
✅SPT telah berhasil di laporkan ✔️
✅Bukti dapat di unduh pada menu SPT dilaporkan atau telah di kirim di email anda 📧

Tidak ada komentar:

Posting Komentar