Tak perlu capek capek ke kantor pajak, cukup lapor pajak sendiri dirumah mengikuti langkah dibawah ini. Dijamin sukses berikut langkahnya:
1. Kunjungi web coretax 
2. Masukan ID pengguna dengan NIK / NPWP 16 digit 
3. Masukan kata sandi
4. Pemilihan bahasa
5. Masukan kode keamanan (Captcha) 
6. Klik login 
7. Pilih Surat Pemberitahuan (SPT) pilih SPT - Buat Konsep SPT 
8. Pilih Jenis SPT " Pph orang Pribadi" 
9. Klik lanjut 
10. Pilih jenis periode SPT " SPT Tahunan" 
11. Pilih periode dan tahun Pajak ( Januari 2025 - Desember 2025) 
12. Klik lanjut 
13. Maka Konsep SPT berhasil di buat ,kemudian klik lambang pensil untuk melakukan pengisian SPT 
MENU INDUK
Bagian Header " bagi WP OP karyawan seperti pegawai swasta, PNS, TNI/ Polri, karyawan BUMN, BUMD silahkan pilih sumber penghasilan " Pekerjaan" 
Pilih metode Pembukuan " Pencatatan" 
Lalu klik "posting SPT"
Tunggu sebentar
Bagian A. Identitas Wajib Pajak sudah terisi secara otomatis oleh sistem, WP tinggal memilih status Kewajiban Perpajakan suami dan istri memilih Pisah harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT),
Saran saya sebaiknya kosongkan saja, ini saran dari perpajakan agar PTKP nya bisa dipilih/tidak terkunci.
Bagian B. Ikhtisar Penghasilan Neto
1.a. YA 
1.b.1. Tidak 
1.c. Tidak 
1.d. Tidak 
Bagian C. Perhitungan Pajak Terutang
2. Penghasilan neto terisi secara otomatis 
3. Pilih Tidak 
4. Terisi oleh sistem 
5. Pilih PTKP yang sesuai
6. Terisi oleh sistem 
7. Terisi oleh sistem 
8. Pilih Tidak 
9. Terisi Oleh sistem 
Bagian D. Kredit Pajak
10.a. Pilih Ya 
10.b. tidak di isi
10.c. tidak di isi
10.d. Pilih Tidak 
Bagian E. Pph kurang/lebih bayar
10. a. Terisi oleh sistem 
11.b. Terisi Oleh Sistem 
11.c Terisi oleh sistem 
Bagian F. Pembetulan
Bagian G. Permohonan Pengembalian Pph Lebih bayar.
Bagian H. Angsuran Pph pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya
13.a. pilih Tidak 
13.b. pilih Tidak 
13.c. Pilih Tidak 
Bagian I. Pernyataan Transaksi Lainnya
11. a. Isi lampiran bagian A lalu ke pertanyaan selanjutnya 
12. b. Pilih Tidak 
13. c. Pilih Tidak 
14. d. Pikih Tidak 
15. e. Terisi oleh sistem 
16. f. Terisi oleh sistem 
14.g. Pilih Tidak 
14.h. Terisi oleh sistem 
Bagian J. Lampiran Tambahan a,b,c,d,e pilih Tidak 
MENU LAMPIRAN 1 (L-1) melengkapi data berikut :
A. harta pada akhir tahun *wajib di isi" 
Harta pada akhir tahun terbagi kas, piutang, investasi, harta bergerak, harta tidak bergerak, harta lainnya (isi salahsatunya yang sekiranya sertifikatnya dimiliki atas nama sendiri)
B.Utang pada akhir tahun (kalau ada)
C. Daftar Anggota Keluarga (biasanya terisi otomatis)
D. Penghasilan dalam negeri dari pekerjaan (biasanya terisi otomatis)
E. Daftar Bukti pemotongan/pemungutan pph (biasanya terisi otomatis)
KEMBALI KE MENU INDUK
Bagian K. Pernyataan
Klik "konfirmasi tanda tangan"
Semoga bermanfaat
BACA JUGA :
.jpeg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar