Jakarta, CNBC Indonesia - Orang Indonesia yang taat melakukan kewajiban perpajakannya tidak banyak berubah bahkan sejak tahun 2015 lalu. Artinya, dalam enam tahun terakhir masyarakat yang membayar pajak hanya itu-itu saja.
Hal ini terlihat dari rasio kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang tidak bertambah signifikan sejak 2015 lalu.
Dari dokumen DJP yang dikutip Kamis (18/3/2021), rasio kepatuhan pajak meningkat tipis. Padahal jumlah masyarakat yang bekerja dan menjadi wajib pajak terus mengalami peningkatan.
CARA MUDAH MENDAPATKAN PENGHASILAN ALTERNATIF KLIK DISINI
Pada tahun 2015, masyarakat yang taat hanya 10,97 juta dari total wajib pajak sebanyak 18,16 juta. Artinya rasio kepatuhannya hanya mencapai 60%.
Tahun 2016, rasio kepatuhan pelaporan pajak hanya mencapai 61% atau 12,25 juta orang dari total 20,17 Wajib Pajak. Kenaikan rasionya hanya 1% dari 2015.
Sedangkan pada tahun 2017 rasio pajak meningkat cukup besar yakni dari 61% menjadi 73%. Adapun pada tahun 2016-2017 ada program pengampunan pajak (tax amnesty).
Pada 2018 rasio pajak kembali turun menjadi 71% atau yang taat pajak hanya 12,55 juta orang dari total 17,65 juta wajib pajak.
CARA MUDAH MENDAPATKAN PENGHASILAN ALTERNATIF KLIK DISINI
Tahun 2019, rasio pajak naik menjadi 73%, kembali seperti 2017. Jumlah masyarakat yang taat pajak hanya 13,39 juta dari 18,33 juta wajib pajak.
Lalu pada tahun 2020, rasio kepatuhan pajak meningkat kembali menjadi 78%. Namun, jumlah masyarakat yang taat tidak naik signifikan dari tahun sebelumnya.
Pada tahun 2020, jumlah WP yang taat hanya 14,76 juta dari total 19,01 juta WP. Artinya, masih ada sekitar 5 juta WP yang tidak taat.
link
Tahun 2019, rasio pajak naik menjadi 73%, kembali seperti 2017. Jumlah masyarakat yang taat pajak hanya 13,39 juta dari 18,33 juta wajib pajak.
Lalu pada tahun 2020, rasio kepatuhan pajak meningkat kembali menjadi 78%. Namun, jumlah masyarakat yang taat tidak naik signifikan dari tahun sebelumnya.
Pada tahun 2020, jumlah WP yang taat hanya 14,76 juta dari total 19,01 juta WP. Artinya, masih ada sekitar 5 juta WP yang tidak taat.
link
Orang Indonesia yang taat melakukan kewajiban perpajakannya tidak banyak berubah bahkan sejak tahun 2015 lalu. Artinya, dalam enam tahun terakhir masyarakat yang membayar pajak hanya itu-itu saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar