Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021. Dalam peraturan itu resmi diatur mengenai vaksinasi virus COVID-19 jalur mandiri.
Vaksinasi mandiri ini disebut sebagai vaksinasi gotong royong. Pihak swasta bisa terlibat dalam proses vaksinasi COVID-19.
Namun yang ditekankan dalam aturan ini bahwa karyawan dan keluarga sebagai penerima vaksin diberikan secara gratis atau tidak dipungut biaya.
CARA MUDAH MENDAPATKAN PENGHASILAN ALTERNATIF KLIK DISINI
"Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin COVID-19
dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis," bunyi pasal 3 ayat 5.
Nah untuk biaya vasendiri merupakan tanggung jawab perusahaan. Artinya perusahaan harus bersedia mengeluarkan dana untuk program vaksinasi mandiri dan memberikannya secara gratis kepada karyawan dan keluarganya.
"Pendanaan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong dibebankan pada badan hukum/badan usaha yang melakukan Vaksinasi Gotong Royong," demikian bunyi pasal 43 ayat 2.
https://finance.detik.com/berita-eko...004.1609585657
"Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin COVID-19
dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis," bunyi pasal 3 ayat 5.
Nah untuk biaya vasendiri merupakan tanggung jawab perusahaan. Artinya perusahaan harus bersedia mengeluarkan dana untuk program vaksinasi mandiri dan memberikannya secara gratis kepada karyawan dan keluarganya.
"Pendanaan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong dibebankan pada badan hukum/badan usaha yang melakukan Vaksinasi Gotong Royong," demikian bunyi pasal 43 ayat 2.
https://finance.detik.com/berita-eko...004.1609585657
Tidak ada komentar:
Posting Komentar