Selasa, 30 Maret 2021

MUDIK LEBARAN 2021 DILARANG


Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia, tidak hanya untuk pegawai pemerintahan.

Keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konfernesi pers secara virtual, usai rapat.


Muhadjir mengatakan, larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Kemudian sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak pergi kemana-mana.

"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan keluar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata dia.

Adapun pemerintah mengambil keputusan untuk melarang mudik Lebaran 2021 mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang.

Hal tersebut kerap kali terjadi terutama setelah libur Natal dan Tahun Baru.

Dengan demikian, kata dia, maka salah satu upaya pemerintah yang sedang dilakukan dalam penanganan Covid-19, yakni vaksinasi diharapakan bisa berjalan maksimal.

Sumber: Kompascom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar