Pemerintah resmi meluncurkan kebijakan stimulus relaksasi pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah sebesar 50 persen sampai dengan 100 persen untuk mendongkrak daya beli masyarakat.
Untuk dapat menikmati kebijakan yang mulai berlaku hari ini, Senin (1/3/2021), hingga 31 Agustus 2021 itu, pemerintah telah menentukan sejumlah ketentuan.
Pertama, relaksasi atau diskon PPN hanya diberlakukan untuk rumah tapak dan susun dengan nilai maksimal sebesar Rp 5 miliar.
Besaran diskon PPN terbagi menjadi dua, yakni sebesar 100 persen atau dibebaskan untuk pembelian rumah dengan nilai maksimal Rp 2 miliar, dan diskon sebesar 50 persen untuk rumah nilai Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Selain itu, kebijakan ini hanya berlaku untuk pembelian rumah yang sudah tersedia pada periode pelaksanaan, yakni Maret hingga Agustus mendatang.
Dengan demikian, aturan ini tidak berlaku untuk unit rumah tapak atau susun yang masih dalam tahap pengembangan maupun pengembangan.
Selengkapnya: https://amp.kompas.com/money/read/2021/03/01/200040326/mulai-berlaku-hari-ini-simak-ketentuan-diskon-ppn-rumah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar