Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan batas maksimal upah yang diperhitungkan untuk manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) sebesar Rp5 juta. Program JKP ini ditujukan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Koordinator Direktorat Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Sumirah mengatakan dasar perhitungan upah untuk pemberian manfaat JKP adalah upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi kalau upah pekerja lebih dari Rp5 juta perhitungannya adalah sebesar Rp5 juta, manfaatnya dihitung dasarnya adalah Rp5 juta. Sedangkan, kalau kurang dari Rp5 juta tentu sesuai dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan," terangnya dalam acara Sosialisasi PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JKP, Rabu (3/3).
Mengacu pada PP tentang JKP, manfaat yang diterima peserta JKP meliputi uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Manfaat dalam bentuk uang tunai diberikan sebesar 45 persen upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen upah untuk tiga bulan berikutnya. Namun, pemerintah juga membatasi jangka waktu pemberian manfaat uang tunai.
"Maksimal atau paling banyak di PP-nya disebutkan selama enam bulan," katanya.
Apabila batas maksimal upah yang diperhitungkan adalah Rp5 juta, itu berarti pekerja korban PHK menerima paling banyak Rp2,25 juta selama tiga bulan pertama. Selanjutnya, pekerja mendapatkan manfaat uang tunai Rp1,25 juta pada tiga bulan berikutnya.
"Kenapa (maksimal) Rp5 juta? Ini menyesuaikan dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sekarang Rp4,9 juta. Jadi, kami sesuaikan dengan PTKP sehingga batas atas upah kami tetapkan Rp5 juta," terangnya.
Sumirah menjelaskan alasan pemerintah tidak memberikan 100 persen upah sebagai manfaat JKP lantaran mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Pasalnya, sumber pendanaan JKP yakni 0,22 persen berasal dari iuran pemerintah.
Sedangkan sisanya, merupakan komposisi dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,14 persen dan Jaminan Kematian (JKM) 0,10 persen.
"Saat ini keuangan negara baru bisa memberikan manfaat sampai dengan 70 persen (dari upah). Jadi, setelah melalui perhitungan, manfaat baru bisa diberikan 70 persen dari upah dan batas upahnya juga dibatasi maksimal Rp5 juta," terangnya.
Sementara itu, manfaat akses informasi pasar kerja berupa layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan. Hal ini dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).
Sedangkan pelatihan kerja dilakukan berbasis kompetensi, melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.
https://www.google.com/amp/s/m.cnnindonesia.com/ekonomi/20210303121405-532-613134/upah-yang-diperhitungkan-dalam-manfaat-jkp-maksimal-rp5-juta/amp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar