Di artikel kali ini saya akan membahas tentang Tindak Pidana yang dilakukan di Media Digital khususnya Media Sosial.
Sering kali orang menggunakan Media Sosial untuk Menghina dan Mencemarkan nama baik seseorang dengan menggunakan Media Social.. mungkin karena menurut mereka Menghina / Mencemarkan nama baik orang lain lebih mudah dilakukan, karena lebih efektif dan dampaknya bisa sangat masif dan sulit untuk di tindak secara hukum karena tidak berhadapan langsung dengan korban; tinggal membuat Akun kloningan pasti Polisi akan sulit menindak dan menangkapkan si Pelaku.
Tapi jangan salah, teknologi yang yang digunakan Pihak Berwajib untuk mengungkap pelaku tindak pidana melalui Media Elektronik sangat canggih.
okey langsung saja...
kira-kira langkah hukum apa sih yang bisa dilakukan Korban pencemaran nama baik lewat media sosial untuk memproses tindak pidana yang merugikan tersebut ??
1. Anda bisa langsung melaporkannya ke Kepolisian.
- Saya sangat menyarankan untuk membuat laporan Tersebut Di POLDA setempat, karena tindak pidana ini adalah masuk kedalam Tindak Pidana Khusus.
Pasal penghinaan yang tepat yang dapat dikenakan adalah
Pasal 27 ayat (3) UU ITE :
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah (pasal 45 ayat 1 UU ITE).
2. Bagaimana kalau status Penghinaan itu telah di hapus oleh terlapor ?
- Apabila status penghinaan itu dilakukan di Facebook, pengelola Facebook masih menyimpan log data status pengguna Facebook untuk periode penggunaan tertentu. jadi jangan khawatir, jadi untuk itu segeralah melaporkan hal tersebut kepada Pihak yang berwajib.
3. Bagaiman kalau pelaku adalah warga negara asing ?
- Apabila terlapor adalah Warga Negara Asing tetap korban bisa melaporkannya ke Kepolisian, karena walaupun terlapor adalah WNA dan selama Akibat Hukum yang di dilakukan terlapor berdampak di Indonesia atau yang dirugikan adalah WNI, Kepolisian R.I tetap bisa menindak Terlapor dengan bantuan dari Interpol.
So... Point dari saya adalah :
Jangan menyalahgunakan Media sosial untuk menghina dan mencemarkan Nama baik seseorang. Pergunakanlah Media sosial dengan bijak.
Note :
apabila masih ada penjelasan saya yang kurang jelas, teman-teman bisa menghubungi saya dan bertanya lewat Whatsapp 081219662005