Senin, 01 Maret 2021

KERUMUNAN; MENYOAL MAUMERE DAN PETAMBURAN


Jokowi adalah seorang presiden, bukan rakyat biasa. Siapapun boleh tidak suka terhadap presiden, tapi yang harus disadari adalah yang suka tentunya jauh lebih banyak dari yang membencinya. Kekuatan elektoral yang jauh lebih besar itulah yang menjadikan Jokowi seorang presiden. Kemunculan Jokowi lalu membuktikannya. Kerumunan besar tak terhindarkan tanpa harus diundang, ada magnet yang menarik orang untuk datang sedekat mungkin. Konstruksi kerumunan di Maumere dimulai dari sini. Jika ada yang melaporkan itu ke polisi tentu saja akan ditolak.

Jokowi seorang presiden, secara tataran politik kenegaraan sama sekali berbeda dengan orang biasa seperti Riziq Syihab, misalnya. Membandingkan kasus per kasus terhadap seorang presiden dengan melaporkannya ke Bareskrim Polri adalah suatu kesalahan mendasar. Jika mau seharusnya melakukan "clash action" secara perdata - dan Jokowi pernah dikalahkan secara hukum dalam kasus Karhutla, BPJS dan pemadaman internet di Papua.

Jokowi punya kekebalan hukum? Iya, jelas. Sebagai kepala negara, siapapun tentu saja tidak mudah untuk memperkarakannya. Kecuali atas kejahatan luar biasa yang menyalahgunakan kekuasaan dan membahayakan kedaulatan entitas negara yang dipimpinnya. Anda yang tidak suka dengan fakta ini silakan iri, seiri-irinya. Apalagi membandingkan dengan kasus Petamburan - yang bukan hanya pelanggaran Prokes tapi juga terdapat pelanggaran hukum lainnya - tentu saja tidak "apple to apple."

Pada akhirnya, sebuah pelanggaran hukum atas kerumunan juga harus dilihat dari konstruksinya. Jika anda berkerumun karena minum kopi, atau menonton kebakaran, anda tidak akan diperkarakan secara hukum - setidaknya hanya akan dibubarkan. Kecuali anda mengundang ribuan orang untuk mendengarkan hasutan, itu lain cerita.

"Equality before the law" bukanlah "mata dibayar mata", tapi asas keadilan berdasar prosedur hukumnya masing-masing. Hukum juga tidak boleh hanya bermodal rasa benci, ia harus "serenitatem pro populo": memberi ketenangan bagi masyarakat luas.

[Islah Bahrawi]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar