Selasa, 19 Mei 2026

pembangunan 7 pabrik Pupuk memperkuat ketahanan pangan nasional melalui program revitalisasi industri pupuk

 



Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) tengah mengambil langkah strategis yang masif dalam memperkuat ketahanan pangan nasional melalui program revitalisasi industri pupuk. Dalam gelaran Food Summit 2026 bertajuk "Indonesia Food Safety Urgency: Towards a New Policy Framework," Direktur Operasi PIHC, Dwi Satriyo Annurogo pada Senin (27/4), mengumumkan rencana pembangunan 7 pabrik baru dengan nilai investasi mencapai Rp77 triliun.

Dengan tujuh pabrik baru yang ditargetkan beroperasi secara komersial (Commercial Operation Date) pada 2029, PIHC berupaya meminimalisasi ketergantungan impor sekaligus menjadi pilar vital bagi agenda ketahanan pangan Indonesia di masa depan. Proyek ini juga menjadi momentum penting untuk adopsi teknologi yang lebih modern, sehingga diharapkan mampu menekan potensi kebocoran distribusi, memastikan pupuk bersubsidi tepat sasaran kepada para petani yang berhak, serta menciptakan sistem logistik yang lebih tangguh.
Ketujuh proyek tersebut adalah:
𝟭. 𝗣𝗮𝗯𝗿𝗶𝗸 𝗔𝗺𝗺𝗼𝗻𝗶𝗮-𝗨𝗿𝗲𝗮 𝗣𝗨𝗦𝗥𝗜-𝟯𝗕
Lokasi: Palembang
COD: Kuartal I-2027
Proyek ini dirancang menghasilkan 445.500 ton Amonia per tahun dan 907.500 Urea per tahun.
𝟮. 𝗣𝗮𝗯𝗿𝗶𝗸 𝗡𝗣𝗞 𝗡𝗶𝘁𝗿𝗮𝘁
Lokasi: Cikampek
COD: Kuartal II-2027
Pabrik ini dirancang memproduksi 100.000 ton NPK basis Nitrat per tahun.
𝟯. 𝗣𝗮𝗯𝗿𝗶𝗸 𝗡𝗣𝗞
Lokasi: NPK Phonska VI-Gresik
COD: 2028
Ditargetkan, pabrik ini memproduksi 600.000 ton NPK per tahun.
𝟰. 𝗣𝗮𝗯𝗿𝗶𝗸 𝗦𝗼𝗱𝗮 𝗔𝘀𝗵
Lokasi: Soda Ash Bontang
COD: 2028
Pabrik ini akan menghasilkan 300.000 ton Soda Ash per tahun dan 300.000 ton Amonium Klorida (Am.Chl) per tahun.
𝟱. 𝗣𝗮𝗯𝗿𝗶𝗸 𝗔𝗺𝗺𝗼𝗻𝗶𝗮-𝗨𝗿𝗲𝗮
Lokasi: PIM-III, Lhokseumawe
COD: 2029
Pabrik ini direncanakan mampu menghasilkan 1,115 juta ton Urea per tahun dan 825.000 ton Amonia per tahun.
𝟲. 𝗣𝗮𝗯𝗿𝗶𝗸 𝗔𝗺𝗺𝗼𝗻𝗶𝗮-𝗨𝗿𝗲𝗮
Lokasi: Kawasan Industri Pupuk Fakfak
COD: 2030
Rencananya, pabrik ini akan menghasilkan 1,15 juta ton Urea per tahun dan 825.000 ton Amonia per tahun.

PT Len Industri Serahkan Radar GCI untuk Perkuat Pertahanan Nasional



Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri agenda penyerahan alat utama sistem persenjataan (alutsista) strategis nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia di Apron Pandawa Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin 18 Mei 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya modernisasi pertahanan nasional sekaligus penguatan sistem pertahanan udara Indonesia.
Dalam agenda tersebut, PT Len Industri (Persero) menyerahkan Radar Ground Control Intercept (GCI) sebagai bagian dari kontribusi industri pertahanan nasional dalam memperkuat pengawasan dan pengendalian ruang udara Indonesia.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Direktur Utama PT Len Industri (Persero), Prof. Joga Dharma Setiawan, Ph.D., didampingi Direktur Bisnis & Kerja Sama, Irwan Ibrahim.
Dalam sambutannya, Presiden RI menyampaikan bahwa penambahan alutsista ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemampuan pertahanan nasional sebagai deterrent atau daya tangkal negara.
“Kita ingin memastikan keamanan wilayah udara, laut, dan daratan Indonesia tetap terjaga dengan baik. Pertahanan yang kuat adalah syarat utama menjaga stabilitas dan kedaulatan bangsa,” ujar Presiden RI.
Direktur Utama PT Len Industri (Persero), Prof. Joga Dharma Setiawan, Ph.D., menyampaikan bahwa penyerahan Radar GCI menjadi wujud nyata komitmen Len dalam mendukung sistem pertahanan udara nasional yang modern dan terintegrasi.
“Radar GCI ini tidak hanya memperkuat kemampuan pengawasan ruang udara nasional, tetapi juga menunjukkan kemampuan industri dalam negeri dalam menguasai teknologi strategis pertahanan. Len berkomitmen terus mendukung interoperabilitas sistem pertahanan nasional melalui pengembangan teknologi yang andal dan berkelanjutan,” ujarnya.
Radar GCI yang diserahkan merupakan radar kedua dari total 13 radar yang akan memperkuat sistem pengawasan udara nasional. Kehadiran radar ini berperan penting dalam mendukung kemampuan deteksi dini, pengendalian intersepsi, dan pengawasan ruang udara secara terintegrasi.

Sabtu, 14 Februari 2026

CARA LAPOR SPT TAHUNAN DI CORETAX




 Tak perlu capek capek ke kantor pajak, cukup lapor pajak sendiri dirumah mengikuti langkah dibawah ini. Dijamin sukses berikut langkahnya:


⛔ Jangan lupa, batas akhir pelaporan 31 Maret 🗓️
👉 Cara Lapor SPT di Coretax :
1. Kunjungi web coretax 💻
2. Masukan ID pengguna dengan NIK / NPWP 16 digit 🪪
3. Masukan kata sandi
4. Pemilihan bahasa
5. Masukan kode keamanan (Captcha) 😉
6. Klik login 🚪
7. Pilih Surat Pemberitahuan (SPT) pilih SPT - Buat Konsep SPT 📝
8. Pilih Jenis SPT " Pph orang Pribadi" 👩‍💼
9. Klik lanjut ➡️
10. Pilih jenis periode SPT " SPT Tahunan" 🗓️
11. Pilih periode dan tahun Pajak ( Januari 2025 - Desember 2025) 🗓️
12. Klik lanjut ➡️
13. Maka Konsep SPT berhasil di buat ,kemudian klik lambang pensil untuk melakukan pengisian SPT 🗒️
MENU INDUK
Bagian Header " bagi WP OP karyawan seperti pegawai swasta, PNS, TNI/ Polri, karyawan BUMN, BUMD silahkan pilih sumber penghasilan " Pekerjaan" 👩🏼‍💻
Pilih metode Pembukuan " Pencatatan" 🚨
Lalu klik "posting SPT"
Tunggu sebentar
Bagian A. Identitas Wajib Pajak sudah terisi secara otomatis oleh sistem, WP tinggal memilih status Kewajiban Perpajakan suami dan istri memilih Pisah harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT),
Saran saya sebaiknya kosongkan saja, ini saran dari perpajakan agar PTKP nya bisa dipilih/tidak terkunci.
Bagian B. Ikhtisar Penghasilan Neto
1.a. YA ✅
1.b.1. Tidak ❌
1.c. Tidak ❌
1.d. Tidak ❌
Bagian C. Perhitungan Pajak Terutang
2. Penghasilan neto terisi secara otomatis 🚨
3. Pilih Tidak ❌
4. Terisi oleh sistem 🚨
5. Pilih PTKP yang sesuai
6. Terisi oleh sistem 🚨
7. Terisi oleh sistem 🚨
8. Pilih Tidak ❌
9. Terisi Oleh sistem 🚨
Bagian D. Kredit Pajak
10.a. Pilih Ya ✅
10.b. tidak di isi
10.c. tidak di isi
10.d. Pilih Tidak ❌
Bagian E. Pph kurang/lebih bayar
10. a. Terisi oleh sistem 🚨
11.b. Terisi Oleh Sistem 🚨
11.c Terisi oleh sistem 🚨
Bagian F. Pembetulan
👉🏻Akan terisi jika status SPT Tahunan Pajak Kurang/lebih bayar
Bagian G. Permohonan Pengembalian Pph Lebih bayar.
👉🏻Akan terisi jika status SPT Tahunan Wajib Pajak Lebih bayar mengajukan pengembalian pph lebih bayar.
Bagian H. Angsuran Pph pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya
13.a. pilih Tidak ❌
13.b. pilih Tidak ❌
13.c. Pilih Tidak ❌
Bagian I. Pernyataan Transaksi Lainnya
11. a. Isi lampiran bagian A lalu ke pertanyaan selanjutnya 📝
12. b. Pilih Tidak ❌
13. c. Pilih Tidak ❌
14. d. Pikih Tidak ❌
15. e. Terisi oleh sistem 🚨
16. f. Terisi oleh sistem 🚨
14.g. Pilih Tidak ❌
14.h. Terisi oleh sistem 🚨
Bagian J. Lampiran Tambahan a,b,c,d,e pilih Tidak ❌
MENU LAMPIRAN 1 (L-1) melengkapi data berikut :
A. harta pada akhir tahun *wajib di isi" 💶
Harta pada akhir tahun terbagi kas, piutang, investasi, harta bergerak, harta tidak bergerak, harta lainnya (isi salahsatunya yang sekiranya sertifikatnya dimiliki atas nama sendiri)
B.Utang pada akhir tahun (kalau ada)💰
C. Daftar Anggota Keluarga (biasanya terisi otomatis)
D. Penghasilan dalam negeri dari pekerjaan (biasanya terisi otomatis)👩‍💻
E. Daftar Bukti pemotongan/pemungutan pph (biasanya terisi otomatis)📝
KEMBALI KE MENU INDUK
Bagian K. Pernyataan
✅Status SPT : Nihil
✅Centang pernyataan
✅Klik " Bayar dan Lapor"
✅Penyedia penandatangan " Kode Otorisasi DJP"
✅Masukan Passphrase
✅Klik "simpan"
Klik "konfirmasi tanda tangan"
✅SPT telah berhasil di laporkan ✔️
✅Bukti dapat di unduh pada menu SPT dilaporkan atau telah di kirim di email anda 📧