Foto ilustrasi diambil sebelum pandemi COVID-19: Anak-anak SD. (Danu Damarjati/detikcom)
Jakarta - Tidak ada frasa 'agama' dalam draf Peta Jalan Pendidikan untuk tiga dekade mendatang. Absennya kata itu memunculkan kontroversi.
Draf Peta Jalan Pendidikan memuat visi pendidikan 2035, begini bunyinya:
Visi Pendidikan Indonesia 2035. Membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila.
Sorotan datang dari ormas Islam, Komisi Pendidikan di Parlemen Pusat, hingga politikus parpol.
Muhammadiyah bertanya-tanya
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir yang menyoroti bunyi kalimat di atas. Dia tidak menemukan 'agama' dari draf rumusan paling akhir tanggal 11 Desember 2020. Haedar menilai Peta Jalan Pendidikan ini sudah bertentangan dengan konstitusi karena tidak memuat 'agama'.
"Saya bertanya, hilangnya kata agama itu kealpaan atau memang sengaja? Oke kalau Pancasila itu dasar (negara), tapi kenapa budaya itu masuk?" kata Haedar Nashir dalam rilis di laman resmi Muhammadiyah seperti dikutip Minggu (7/3).
Ketua Muhammadiyah Haedar Nasir (Agung Pambudhy/detikcom)
Dengan absennya 'agama' dari draf Peta Jalan Pendidikan, maka anak-anak di negeri Pancasila ini bisa kena dampaknya. Dia mengacu pada ayat 5 Pasal 31 UUD Negara 1945. Begini bunyinya:
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia
Jelas ada 'nilai-nilai agama' dalam ayat konstitusi itu. Seharusnya, menurut Haedar, Peta Jalan Pendidikan juga memuat nilai-nilai agama. Dia menyimpulkan, Peta Jalan Pendidikan tidak sejalan dengan Pasal 31.
Selanjutnya, MUI hingga wakil rakyat:
CARA MUDAH MENDAPATKAN PENGHASILAN ALTERNATIF KLIK DISINI
Ketua Pendidikan MUI kaget
Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyoroti masalah yang sama. Visi pendidikan hanya memuat frasa 'nilai-nilai budaya Indonesia' dan 'nilai-nilai Pancasila'. Tidak ada 'nilai-nilai agama' di situ.
Artinya, faktor agama tidak disebutkan. Padahal itu hal esensial. Kenapa? Bahwa yang namanya akhlak itu adalah bagian dari tuntutan agama. Pengajaran agama, di dalam ada akhlak, kewajiban, itu bagian dan menjiwai sila pertama Pancasila (ketuhanan)," kata Ketua MUI Bidang Pendidikan dan Kaderisasi, KH Abdullah Jaidi, saat dihubungi, Minggu (7/3).
Selanjutnya, MUI akan berkirim surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Diharapkan Kemendikbud segera memperbaiki draf Peta Pendidikan 2020-2035 itu.
"Kita kaget, tapi dak bisa tuduh unsur kesengajaan. Mungkin unsur khilaf yang diharapkan bisa diperbaiki lagi," kata Jaidi.
Abdullah Jaidi (Ari Saputra/detikcom)
Pimpinan Komisi X DPR: Jangan alergi 'agama'
Ketua Komisi X Syaiful Huda setuju dengan kritik Muhammadiyah. Intinya, 'agama' harus ada dalam Peta Jalan Pendidikan Indonesia. Ada Panitia Kerja di DPR yang akan menyampaikan hasil kritik ini supaya Kemdikbud bisa memperbaiki draf Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 itu.
"Semestinya Kemendikbud harus menadikan, ini semestinya ya, semestinya setelah rekomendasi Panja PJP ini kita serahkan harus menjadi bagian dari rujukan, review, atau perbaikan draf PJP (Peta Jalan Pendidikan)," kata Syaiful Huda kepada wartawan, Senin (8/3).
Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf menegaskan, sila pertama Pancasila adalah 'Ketuhanan Yang Maha Esa'. Konsekuensinya, agama harus selalu diikutsertakan, termasuk dalam memetakan pendidikan untuk generasi masa depan. KOmisi X akan mengusulkan ke Kemdikbud agar 'agama' masuk dalam Peta Jalan Pendidikan 2035.
"Itu yang kami juga tegur kepada pemerintah. Janganlah terlalu alergi dengan frasa agama. Karena agama itu adalah bagian daripada proses kehidupan dan berkehidupan di Indonesia. Selalu itu ada nilai-nilai agama," ujar Dede, politikus Partai Demokrat ini, kepada wartawan, Senin (8/3).
Selanjutnya, PPP dan PKS:
PPP: Kemdikbud langgar konstitusi
Partai berlambang Kakbah ini mengkritik visi Pendidikan Indonesia 2035 karena tidak memuat 'agama'. Tak semestinya kata 'agama' absen, soalnya agama masuk dalam konstitusi.
"Ini bisa diartikan bahwa pemerintah dalam hal ini Kemendikbud RI telah melanggar konstitusi kita, yakni UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945," kata Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani dalam keterangan tertulis, Senin (8/3).
Arsul Sani (Nur Azizah Rizki Astuti/detikcom)
Ketua Pendidikan MUI kaget
Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyoroti masalah yang sama. Visi pendidikan hanya memuat frasa 'nilai-nilai budaya Indonesia' dan 'nilai-nilai Pancasila'. Tidak ada 'nilai-nilai agama' di situ.
Artinya, faktor agama tidak disebutkan. Padahal itu hal esensial. Kenapa? Bahwa yang namanya akhlak itu adalah bagian dari tuntutan agama. Pengajaran agama, di dalam ada akhlak, kewajiban, itu bagian dan menjiwai sila pertama Pancasila (ketuhanan)," kata Ketua MUI Bidang Pendidikan dan Kaderisasi, KH Abdullah Jaidi, saat dihubungi, Minggu (7/3).
Selanjutnya, MUI akan berkirim surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Diharapkan Kemendikbud segera memperbaiki draf Peta Pendidikan 2020-2035 itu.
"Kita kaget, tapi dak bisa tuduh unsur kesengajaan. Mungkin unsur khilaf yang diharapkan bisa diperbaiki lagi," kata Jaidi.
Abdullah Jaidi (Ari Saputra/detikcom)
Pimpinan Komisi X DPR: Jangan alergi 'agama'
Ketua Komisi X Syaiful Huda setuju dengan kritik Muhammadiyah. Intinya, 'agama' harus ada dalam Peta Jalan Pendidikan Indonesia. Ada Panitia Kerja di DPR yang akan menyampaikan hasil kritik ini supaya Kemdikbud bisa memperbaiki draf Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 itu.
"Semestinya Kemendikbud harus menadikan, ini semestinya ya, semestinya setelah rekomendasi Panja PJP ini kita serahkan harus menjadi bagian dari rujukan, review, atau perbaikan draf PJP (Peta Jalan Pendidikan)," kata Syaiful Huda kepada wartawan, Senin (8/3).
Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf menegaskan, sila pertama Pancasila adalah 'Ketuhanan Yang Maha Esa'. Konsekuensinya, agama harus selalu diikutsertakan, termasuk dalam memetakan pendidikan untuk generasi masa depan. KOmisi X akan mengusulkan ke Kemdikbud agar 'agama' masuk dalam Peta Jalan Pendidikan 2035.
"Itu yang kami juga tegur kepada pemerintah. Janganlah terlalu alergi dengan frasa agama. Karena agama itu adalah bagian daripada proses kehidupan dan berkehidupan di Indonesia. Selalu itu ada nilai-nilai agama," ujar Dede, politikus Partai Demokrat ini, kepada wartawan, Senin (8/3).
Selanjutnya, PPP dan PKS:
PPP: Kemdikbud langgar konstitusi
Partai berlambang Kakbah ini mengkritik visi Pendidikan Indonesia 2035 karena tidak memuat 'agama'. Tak semestinya kata 'agama' absen, soalnya agama masuk dalam konstitusi.
"Ini bisa diartikan bahwa pemerintah dalam hal ini Kemendikbud RI telah melanggar konstitusi kita, yakni UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945," kata Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani dalam keterangan tertulis, Senin (8/3).
Arsul Sani (Nur Azizah Rizki Astuti/detikcom)
CARA MUDAH MENDAPATKAN PENGHASILAN ALTERNATIF KLIK DISINI
PKS: Cabut!
Anggota DPR dari Fraksi PKS, Muzzamil Yusuf meminta agar draf Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 it dicabut. Dia khawatirlandasan berpikir dari Peta Jalan Pendidikan menjadi salah sejak awal karena tidak sesuai dengan konstitusi dan Undang-Undang Pendidikan yang melibatkan nilai-nilai agama.
"Oleh karena bertentangan dengan teknis dan bertentangan dengan substansi, maka melalui forum ini kami minta untuk pimpinan DPR meminta Kemendikbud untuk mencabut peta jalan tersebut, karena secara teknis tidak diperintahkan oleh UU, bicara substansi bertentangan dengan konstitusi dan UU Pendidkkan Sisdiknas," kata Muzzamil dalam rapat paripurna DPR, Senin (8/3) kemarin.
Jawaban Kemdikbud
Kemdikbud merespons kontroversi sejak awal, sebelum hari Senin (8/3) tiba. Namanya draf, maka sifatnya belum final. Kritik soal absennya 'agama' dalam draf Peta Jalan Pendidikan tersebut bakal ditampung untuk memperbaiki draf sebelum finalisasi.
"Saat ini status Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035 oleh Kemdikbud masih berupa rancangan yang terus disempurnakan dengan mendengar dan menampung masukan serta kritik membangun dari berbagai pihak dengan semangat yang sama dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan untuk generasi penerus bangsa," kata Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemdikbud, Jumeri kepada wartawan, Minggu (7/3). (dnu/dnu)
Sumber
Kebanyakan bisnis mereka ada di situ terutama cuan-cuan terhadap yayasan bernaung ormas, jika difinalisasi draft peta jalan pendidikan maka otomatis kehilangan pekerjaan mereka sekaligus tidak ada memopor agenda dogma mereka untuk meraup profit dari hasil ajaran mereka
PKS: Cabut!
Anggota DPR dari Fraksi PKS, Muzzamil Yusuf meminta agar draf Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 it dicabut. Dia khawatirlandasan berpikir dari Peta Jalan Pendidikan menjadi salah sejak awal karena tidak sesuai dengan konstitusi dan Undang-Undang Pendidikan yang melibatkan nilai-nilai agama.
"Oleh karena bertentangan dengan teknis dan bertentangan dengan substansi, maka melalui forum ini kami minta untuk pimpinan DPR meminta Kemendikbud untuk mencabut peta jalan tersebut, karena secara teknis tidak diperintahkan oleh UU, bicara substansi bertentangan dengan konstitusi dan UU Pendidkkan Sisdiknas," kata Muzzamil dalam rapat paripurna DPR, Senin (8/3) kemarin.
Jawaban Kemdikbud
Kemdikbud merespons kontroversi sejak awal, sebelum hari Senin (8/3) tiba. Namanya draf, maka sifatnya belum final. Kritik soal absennya 'agama' dalam draf Peta Jalan Pendidikan tersebut bakal ditampung untuk memperbaiki draf sebelum finalisasi.
"Saat ini status Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035 oleh Kemdikbud masih berupa rancangan yang terus disempurnakan dengan mendengar dan menampung masukan serta kritik membangun dari berbagai pihak dengan semangat yang sama dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan untuk generasi penerus bangsa," kata Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemdikbud, Jumeri kepada wartawan, Minggu (7/3). (dnu/dnu)
Sumber
Kebanyakan bisnis mereka ada di situ terutama cuan-cuan terhadap yayasan bernaung ormas, jika difinalisasi draft peta jalan pendidikan maka otomatis kehilangan pekerjaan mereka sekaligus tidak ada memopor agenda dogma mereka untuk meraup profit dari hasil ajaran mereka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar