SURABAYA, KOMPAS TV - Seorang pria bernama Ardi Pratama tak menyangka bakal ditahan di balik jeruji besi. Ia ditahan karena terlanjur memakai uang sebesar Rp 51 juta di rekeningnya yang ternyata salah transfer oleh BCA.
Kuasa hukum Ardi Pratama, R Hendrix Kurniawan, mengatakan kliennya bukan tidak mau mengganti uang yang sudah terlanjur dipakainya.Kliennya hanya mampu mengembalikan uang yang sudah terlanjur dipakainya itu dengan cara dicicil. Sebab, Ardi Pratama disebut kesulitan ekonomi karena terdampak pandemi.
Namun demikian, kata Hendrix, upaya kliennya mengembalikan uang tersebut ditolak oleh pihak BCA. BCA menginginkan uang dikembalikan secara utuh atau cash.
"Saat itu, dengan tawaran dan permintaan Ardi (diangsur), pelapor tidak mau, mereka minta cash," kata Hendrix saat dihubungi pada Rabu (24/2/2021), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Hendrix mengungkapkan, orang yang melaporkan kliennya adalah pegawai BCA berinisial NK.
NK diketahui pegawai BCA yang melakukan kesalahan karena keliru menginput nomor rekening, sehingga uang Rp 51 juta masuk ke rekening Ardi.
Lebih lanjut, Hendrix menjelaskan, kliennya sempat disomasi sebanyak dua kali oleh pihak BCA sebelum akhirnya ditahan. Tak lama, pihak bagian hukum BCA mendatangi Ardi secara langsung.
Kedatangan mereka, kata Hendrix, pada intinya meminta uang yang sudah dipakai Ardi agar dikembalikan secara utuh sebesar Rp 51 juta.
Namun, Ardi saat itu belum sanggup jika harus mengembalikannya secara utuh. Ia meminta agar dapat diangsur.
Untuk menunjukkan itikad baiknya, Ardi sempat melakukan setor tunai ke rekening BCA miliknya sebanyak Rp 5 juta.
Dengan demikian, rekening BCA milik Ardi terdapat uang yang mengendap sebesar lebih kurang Rp 10 juta.
"Kemampuan klien kami saat tu mampunya ya hanya mengangsur. Dan pada saat itu rekening klien saya sudah diblokir sepihak oleh pihak BCA (blokir keluar)," ujar dia.
Setelah itu, Hendrix menambahkan, Ardi masih terus berusaha mengembalikan uang yang sudah terlanjur dipakainya pada Oktober 2020.
Ardi mencari uang Rp 51 juta sesuai yang diminta oleh pihak BCA. Selanjutnya, kliennya mendatangi kantor BCA untuk mengembalikan uang yang salah transfer.
"Anehnya, sama pihak BCA tidak diterima. Justru disuruh serahkan ke NK (pelapor). Klien saya bingung kok bisa begitu," ujar Hendrix.
"Sebab, hubungan hukumnya disomasi oleh pihak BCA, ketika mau mengembalikan ditolak dan diminta diserahkan ke personal."
Hendrix lantas menanyakan soal kasus hukum yang sempat dilaporkan oleh pihak BCA. Pihak BCA, kata Hendrix, mengatakan sudah tidak ada masalah dengan Ardi.
"Itu karena uang Rp 51 juta sudah diganti oleh NK pakai uang pensiunannya," ucap Hendrix.
Jika memang ada keinginan menyelesaikan kasus ini secara baik, Hendrix menilai, semestinya pihak BCA mempertemukan kliennya dengan NK selaku pelapor.
Dengan demikian, Ardi bisa menyerahkan uang itu kepada pelapor dan disaksikan langsung oleh pihak BCA.
"Dimediasi langsung. Biar klir, agar tidak ada hal lanjutan," kata dia.
Namun, kasus ini akhirnya berujung di kepolisian. Pada Oktober 202, Ardi dipanggil polisi dengan statusnya sebagai saksi.
Lalu, pada 10 November 2020, Ardy resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan Pasal 855 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.
"Saat itu juga klien kami ditangkap dan ditahan sampai sekarang ditahan," kata Hendrix.
Saat ini, kasus yang menimpa Ardi sudah sampai tahap persidangan. Jaksa Penuntut Umum, Igede Willy Pramana, mengatakan persidangan terdakwa sudah masuk agenda tanggapan eksepsi.
"Besok agendanya jawaban atau tanggapan eksepsi dari jaksa," kata Willy.
Kesalahan terdakwa, lanjut Willy, lantaran menggunakan uang yang belum tentu haknya.
"Kalau dia ada iktikad baik, pas ada salah transfer mengonfirmasi dulu apa betul hak saya. Dipastikan dulu sebelum dipakai," ujar Willy.
Kompas.com telah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak BCA terkait kasus ini. Caranya, mendatangi kantor wilayah (kanwil) BCA Darmo.
Di sana, petugas setempat mengaku tidak mengetahui perihal kasus tersebut. Mereka menyarankan agar mendatangi KCU BCA Hr Muhammad dan KCP BCA Citraland.
Kompas.com akhirnya memilih mendatangi KCP BCA Citraland. Petugas bank bernama Zainuri mengaku NK sebagai pelapor Ardi sudah dimutasi ke kantor cabang BCA lainnya.
Ia sendiri tidak berani memberikan keterangan karena tidak mendapatkan izin dari pimpinannya.
Saat Zainuri mengaku telah menelepon pimpinannya, ia menyarankan agar kembali ke Kanwil BCA Darmo. Ia menyarankan agar menemui langsung pihak bagian hukum.
Zainuri juga enggan memberikan kontak kontak pimpinan KCP BCA Citraland lantaran tidak berani.
"Silakan langsung kembali ke kanwil untuk menemui biro hukum yang menangani kasus ini, saya tidak bisa berbicara lantaran kami baru dan pelapor sudah pindah. Lagi pula, pimpinan kami sedang cuti," kata petugas bagian teller di BCA KCP Citraland.
Penulis : Tito Dirhantoro
Tidak ada komentar:
Posting Komentar