“ Babo, mau tanya.” Kata Nitizen via WA.
“ Tanyalah.”
“ Kan Jokowi bilang silahkan dikritik. Tapi apa jaminannya tidak akan ditangkap ?
“ Kritik itu hak kita sebagai warga negara. Bahwa kebebasan berpendapat dilindung UU. Jadi yang jamin itu bukan Jokowi tetapi UU. Jokowi hanya ingatkan sesuai dengan UU.
“ Tapi mengapa ada yang ditangkap karena kritik presiden”
“ Itu bukan karena dia kritiik. Tetapi karena dia melanggar UU. “
“ UU apa ?
“ UU ITE No 19/2006, itu berkaitan dengan penghinaa, atau pencemaran nama baik, berita bohong yang bisa menimbulkan kebencian. “
“ Jadi kritik seperti apa yang dimaksud presiden?
“ Kritik membangun. Selagi tidak terkait dengan pencemaran nama biak, berita bohong atau hoax yang bisa menimbulkan kebencian. Itu bebas saja. Dijamin engga akan ditangkap”
“ Bagaimana bisa bedakan pencemaran nama baik dengan kritik kepada seorang pejabat?
“ Gampang say..kritik jabatannya. Jangan personalnya. Contoh kamu tidak suka dengan pemerintah karena kebijakanya. Maka kritik ditujukan kepada presiden atau gubernur atau walikota/bupati atau menterinya, bukan ke personalnya”
“ Bisa contoh konkritnya.”
�“ Jakarta setiap tahun semakin banyak titik banjir karena pemda DKI gagal melaksanakan normalisasi kali dan penataan hunian di bantaran kali. Nah itu disebur kritik. Ada sebab akibatnya. Tetapi kalau bilang “ Anies engga bener urus jakarta. Makanya jakarta banjir” Nah itu disebut nyinyir. Tapi kalau bilang sejak Anies jadi Gubernur DKI jakarta semakin baik. Itu hoax. Sama juga bilang, sejak Anies jadi guberur jakarta terus banjir. Itu juga hoax. Karena banjir ada bukan hanya di era Anies, di era gubernur sebelumnya juga banjir. Paham ya.”
“ Paham Babo. Jadi harus paham sebab akibat mengapa peristiwa terjadi dan gimana solusinya?
“Tepat.”
“ Terimakasih Babo”
cara mudah dapat penghasilan tambahan dengan trading forex simak rekaman webinar dengan para ahli https://www.youtube.com/watch?v=3IUn93Tu8C4
BalasHapus