Kamis, 11 Februari 2021

Gendo Sebut Jaksa Hanya Ingin Lakukan Pembalasan Terhadap Jerinx






KONTRA : Gendo dkk serahkan kontra memori kasasi di PN Denpasar. (Suharnanto/Bali Express)





DENPASAR,BALI EXPRESS-Tim Penasihat Hukum I Gede Ary Astina alias Jerinx, Rabu (10/2), turut menyerahkan memori kasasi ke PN Denpasar. Hal itu dilakukan setelah jaksa memberikan salinan memori kasasinya.


Dalam keterangan persnya, Wayan Gendo Suardana mengatakan memori kasasi jaksa hanya 10 halaman. Itupun 3 halaman yang memuat dalil memori kasasi.


Gendo menjelaskan memori kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan memori kasasi yang dipaksakan dan sesungguhnya Jaksa Penuntut Umum tidak mempunyai argumentasi yang jelas dalam memori kasasinya, karena apa yang didalilkan oleh JPU sebenarnya sudah diakomodir oleh majelis hakim sebelumnya.


“Dalil memori kasasi Jaksa mengada-ada, tidak punya dasar argumentasi jelas dan terlihat hanya ingin melakukan pembalasan terhadap Jerinx SID”, sindir Gendo.

Dalam memori kasasinya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan apa yang dilakukan Jerinx SID menyakiti seluruh dokter, menimbulkan rasa sakit dan penurunan kinerja dokter dan tenaga medis lainnya.

Selain itu, dalam memori kasasi juga mengulas tindakan Jerinx SID yang melakukan walk out pada saat persidangan pertama, ditanggapi Gendo bahwa hal tersebut sudah dipertimbangkan oleh majelis hakim sebagai hal-hal yang memberatkan.

Atas hal tersebut, Gendo menegaskan bahwa memori kasasi JPU tersebut sebenarnya bukan ditujukan kepada Mahkamah Agung, tetapi ditujukan kepada JPU sendiri. “Karena JPU memprotes diri mereka sendiri”, tuding Gendo.

Lebih lanjut, Gendo menambahkan bahwa keinginan Jaksa yang hanya ingin melakukan pembalasan tersebut telah ditolak oleh hakim banding dengan menyatakan bahwa pidana penjara 10 (sepuluh) bulan untuk Jerinx SID itu didasarkan pada prinsip hukum pidana bukan sebagai pembalasan, tetapi sebagai pendidikan. “Tuntutan 3 tahun sudah ditolak oleh hakim Pengadilan Tinggi Denpasar”, ujar Gendo.



(bx/har/rin/JPR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar