Selasa, 09 Februari 2021
Pemerintah Selamatkan Ekonomi dan Kesehatan, Warga Diminta Lebih Bijak
Ketua Komisi III DPRD Bali Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana. (Putu Agus Adegrantika/Bali Express)
DENPASAR, BALI EXPRESS –Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis desa atau kelurahan di Provinsi Bali telah final, Senin (8/2).
Langkah tersebut merupakan salah satu cara menyelamatkan perekonomian dan kesehatan masyarakat. Untuk itu, masyarakat pun diharapkan lebih legowo dan bijak demi keselamatan bersama.
Ketua Komisi III DPRD Bali Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana menjelaskan, PPKM yang berbasis mikro ini memperbaiki PPKM yang sebelumnya. Kini akan lebih mengkhusus kepada pada satu desa maupun kelurahan yang ada sesuai zona. “PPKM Mikro ini tentu pola yang dipergunakan untuk memperbaiki pola PPKM yang sebelumnya bersifat kedaerahan,” jelasnya.
Politisi PDIP ini juga menyampaikan PPKM tidak menutup kegiatan perekonomian. Aktivitas ekonomi tetap jalan, hanya saja terdapat pembatasan waktu. Meski pun peredaran virus Covid-19 tidak berdasarkan waktu. Hanya saja diarahkan dalam posisi kegiatan masyarakat saat berinteraksi dikurangi jumlahnya atau dibatasi.
“PPKM Mikro sekarang jam buka bisa normal sampai jam 9 malam sesuai instruksi. Namun, wilayah khususnya desa atau kelurahan yang menerapkan PPKM Mikro sampai jam 8 malam. Kegiatan keagamaan, di tempat ibadah juga ditekankan tidak berkerumun,” paparnya.
Ia juga menambahkan, batas buka pedagang sampai jam 8 malam agar dikomunikasikan kepada pelanggan, dengan cara jam buka lebih awal dari biasanya.
Diharapkannya, semua itu bisa ditindaklanjuti dengan hati yang dingin dan penuh kebersamaan antara pemerintah dan masyarakat. "Jangan menumpahkan kesalahan pada pemerintah saja. Pemerintah sama, tujuannya sama ingin pandemi cepat selesai, supaya cepat ada perputaran ekonomi,” imbuhnya.
Langkah lain juga disebutkan, rencananya masing-masing desa adat akan diserahkan bantuan keuangan khusus (BKK) sebesar Rp 100 juta.
“Tentu itu digelontorkan secara khusus untuk mendukung kegiatan PPKM ini. Ini artinya pemerintah tidak melepas begitu saja dengan memberikan edaran, namun ada pertanggungjawaban,” tandasnya.
Di pihak lain, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bali, I Wayan Rawan Atmaja menyampaikan di masyarakat lebih banyak mempertanyakan terkait jam tutup warung. Sementara pasar tradisional pada pagi hari buka seperti biasa dan beraktivitas layaknya tidak ada penyebaran Covid-19. Sehingga ia berpendapat supaya model seperti ini perlu dikaji lebih mendalam.
Pasalnya aktivitas di pasar jauh lebih riskan dengan kerumunan. " Ini perlu kajian mendalam. Jika diizinkan warung buka sampai jam 11 malam mungkin perekonomian akan ada kehidupan. Masalah PPKM apapun namanya itu, kebanyakan akan menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” tegasnya.
Diungkapkanny, warung makan bisa dibatasi dengan meja duduk, dan bisa dibungkus untuk dibawa pulang oleh konsumen. Baik beli sendiri atau menggunakan jasa ojek online. “Ini akan ada penambahan lapangan kerja bagi mereka (ojek online). Sehingga kurang efektif dengan pembatasan yang tidak seimbang,” sambung Rawan Atmaja.
Ditemui terpisah, Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab melihat perpanjangan PPKM di Bali sudah tepat, karena angka penambahan terkonfirmasi positif Covid-19 di Bali kadang naik dan turun.
“ORI Bali memahami keputusan pemerintah untuk bisa menjamin kepada publik agar publik tidak didera kecemasan terus akibat lonjakan tersebut. Jangan sampai publik tidak menerima dengan legowo dengan PPKM, sebab PPKM untuk kebaikan mereka juga,” tegasnya.
Umar juga mengaku pemerintah sudah cukup maksimal bertindak, sekarang bagaimana publik menyikapi. “Kita meminta warga memahami, kalau tidak, mau sampai kapan kita akan berhadapan dengan Covid-19. Begitu juga pemerintah harus konsisten menangani. Agar ada pencegahan rutin dilakukan, supaya publik menyadari,” pungkasnya.
(bx/ade/rin/JPR)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar