Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Aturan turunan tersebut terbagi dalam 11 klaster.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan UU Cipta Kerja juga mengatur perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh. Sebagai aturan turunannya, terdapat empat Peraturam Pemerintah (PP) yang mengatur pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta menyempurnakan ketentuan mengenai waktu kerja, hubungan kerja, dan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan pengupahan.
“Kami mengharapkan aturan ini dapat membantu menanggulangi dampak pandemi Covid-19 terhadap kesejahteraan para pekerja," kata Airlangga dalam keterangan tertulisnya Senin (22/2/2021).
Selain itu, di dalam UU Cipta Kerja juga diperjelas dan dipertegas ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang diperlukan hanya untuk alih keahlian/keterampilan dan teknologi baru, serta pelaksanaan investasi.
Sementara itu peraturan pelaksanaan yang pertama kali diselesaikan adalah dua Peraturan Pemerintah (PP) terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI), yaitu PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.
Selanjutnya, diselesaikan 49 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 45 PP dan empat peraturan presiden (perpres) yang disusun bersama-sama 20 kementerian/lembaga (K/L) sesuai klasternya masing-masing.
https://www.beritasatu.com/ekonomi/736533/empat-pp-di-uu-cipta-kerja-terkait-kesejahteraan-pekerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar