Kamis, 11 Februari 2021

Enam Wilayah di Buleleng Terapkan PPKM Bersekala Mikro






Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana. (Putu Mardika/Bali Express)





SINGARAJA, BALI EXPRESS- Enam wilayah di Buleleng akhirnya menerapkan pembatasan dan pengendalian aktivitas masyarakat skala mikro yang sifatnya soft. Upaya ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Buleleng.


Enam wilayah tersebut adalah Kelurahan Banyuning, Kelurahan Banyuasri, Desa Pemaron di Kecamatan Buleleng. Kemudian di Desa Pejarakan Kecamatan Gerogak, Desa Menyali Kecamatan Sawan, dan Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan.

Sekda Buleleng Gede Suyasa mengatakan, Buleleng tidak punya desa yang memenuhi kriteria dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Pertimbangannya, karena masih belum ditemukan dalam satu desa dengan kasus terkonfirmasi mencapai 20 Rumah Tangga (RT).


"Pembatasan yang kami lakukan ini adalah PPKM mikro yang bersifat soft, tidak lockdown. Pembatasan aktivitas saja hingga pukul 21.00 Wita saja. Saya minta dinas terkait dan camat melakukan sosialisasi kepada seluruh warga. Sehingga, masyarakat mengetahui adanya pembatasan," kata Suyasa, Rabu (10/2) siang.

Dari data kasus angka terkonfirmasi di Buleleng saat ini, diakui Suyasa masih cukup stabil. Bahkan, kalau dilihat di Desa Tajun yang akan dilakukan pembatasan hanya ada 3 rumah dengan satu halaman dengan jumlah pasiennya hanya 7 orang. "Harusnya ini tidak masuk kriteria. Pembatasan di 6 desa ini dibuat tidak terlalu ketat melalui Surat Edaran Bupati Buleleng," jelas Suyasa.

Di sisi lain, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana terus mensosialisasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 tmTahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 3 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng Nomor 304/Cvd19/II/2021 terkait Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Suradnyana menyebut, penerapan PPKM skala mikro ini dirasa cukup efektif, tanpa harus mengurangi sisi-sisi ekonomi. Sehingga ditekankan berbeda dengan lockdown, masyarakat tidak bisa berkegiatan. Penerapan ini hanya membatasi beberapa kegiatan yang disinyalir rentan terjadinya penularan Covid-19.

“Memang kita di Buleleng, bersama dengan Klungkung dan Karangasem, tidak masuk dalam kategori yang tertuang dalam Inmendagri maupun SE Gubernur. Dilihat dari survei, persentase pemakaian masker di Buleleng mencapai 70 persen. Masyarakat kita sudah tertib. Tapi sekecil apapun risiko penularannya, kita harus tetap berupaya memotong penularan virus ini,” ujarnya.

Pihaknya pun meminta agar Desa Dinas dan Desa Adat tetap bersinergi dalam penanganan Covid-19. Desa Adat juga diminta untuk mengaktifkan kembali Satgas Gotongrl Royong agar penerapan PPKM berbasis mikro ini berjalan dengan efektif. Peran Kepala Desa sangat dibutuhkan untuk melakukan pendekatan kepada warganya agar tertib menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi ini.

“Cara menyampaikan sederhana, berikan edukasi kepada warga desanya, dengan cara yang sopan dan halus. Kalau diajak bicara baik-baik, saya yakin mereka mau mendengarkan. Dalam situasi seperti sekarang ini tolong jangan pakai cara kasar,” pungkas Suradnyana.

Di sisi lain, Polres Buleleng pun mulai menyiapkan posko penanganan Covid 19 di enam wilayah yang akan menerapkan pembatasan aktivitas. Setiap posko akan ditempatkan sebanyak 16 personel yang terdiri dari unit Pencegahan, Penanganan, Pembinaan dan Pendukung lainnya dari desa itu sendiri.

Bahkan, setiap posko, dilengkapi dengan sarana dan prasarana, diantaranya data atau panel sebaran Covid-19, kendaraan, alat komunikasi (HT) dan kendraan publik adress.

Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa mengatakan, posko ini dibentuk untuk mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan di air mengalir menggunakan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas di luar rumah jika tidak perlu.

Ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19. "Kami ingin memberi pemahaman kepada masyarakat, sehingga penyebaran Covid-19 dapat diatasi dengan baik agar perekonomian pulih dan masyarakat bisa kembali beraktivitas dengan normal," pungkas Kapolres Sinar Subawa.



(bx/dik/rin/JPR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar