Kamis, 06 Agustus 2020

RUU CIPTA KERJA MESTINYA ADA SEJAK LAMA

Pengamat ekonomi-politik Center for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri menilai Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja seharusnya sudah dibuat pemerintah sejak beberapa tahun lalu. Pasalnya, regulasi itu fokus meningkatkan iklim investasi di Indonesia.

"Itu memang sebenarnya sudah keharusan yang seharusnya Indonesia sudah lakukan sejak bertahun-tahun yang lalu," kata Yose, Jumat (31/7).

Ia mengatakan investasi menjadi masalah yang belum bisa diselesaikan sejak beberapa tahun belakangan ini. Kondisi ini bukan hanya dari negara lain yang tidak ingin masuk tetapi juga investor dalam negeri.

Menurutnya, salah satu permasalahan yang menghambat investasi adalah tumpang tindih peraturan dan kewenangan pemerintah pusat-daerah, perizinan berbelit, hingga tenaga kerja.

Oleh karena itu, kata Yose, pemerintah memerlukan langkah cepat untuk melakukan reformasi kebijakan untuk memperbaiki iklim investasi melalui pembuatan RUU Cipta Kerja.

"Makanya perlu dilakukan secara langsung, secara komprehensif. Ini adalah ide dari Omnibus Law Cipta kerja tersebut," ujarnya.

Yose menyebut sejumlah pihak seharusnya tidak mempermasalahkan RUU Cipta Kerja karena tujuan pembuatan regulasi itu untuk meningkatkan investasi.

Selain itu, Yose mengatakan RUU Cipta Kerja selama ini kerap dianggap menguntungkan dunia usaha dan merugikan tenaga kerja. Padahal, menurutnya, dunia usaha dengan tenaga kerja satu sama lain saling membutuhkan.

"Jadi kadang-kadang banyak yang mendikotomikan seakan-akan ini bertentangan satu sama lain. Saya pikir itu enggak seperti itu kondisinya," katanya.

Yose justru menyatakan RUU Cipta Kerja akan menguntungkan masyarakat yang tengah mencari kerja di tengah pandemi covid-19. Menurutnya, banyak masyarakat yang membutuhkan pekerjaan saat ini.

"Ada jutaan orang yang belum masuk pasar tenaga kerja yang membutuhkan reformasi," pungkasnya. [Media Indonesia]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar