Ada yang Membuat Polisi Tidur Sembarangan? Siap-Siap Terkena Ancaman Denda Hingga Penjara, Ini Penjelasannya
TRIBUNJUALBELI.COM - Pengendara motor maupun mobil yang ugal-ugalan jadi salah satu musuh besar di jalanan.
Apalagi jalanan tersebut sangat mulus dan tidak berlubang.
Aksi ugal-ugalan seperti ini tak jarang memakan korban baik pengendaranya sendiri atau pengguna jalan yang lain.
Untuk mengatasi aksi ugal-ugalan seperti ini biasanya warga sekitar membuat polisi tidur.
Tujuannya apalagi kalau bukan untuk memperlambat laju kendaraan.
Dengan dibuatnya polisi tidur memang membuat aksi ugal-ugalan pengendara "nakal" lebih berkurang.
Tapi sayangnya banyak polisi tidur yang dibuat tidak sesuai aturan.
Ada yang terlalu besar, terlalu lebar atau terlalu tinggi yang membuat pengguna jalan merasa kesulitan ketika melawati jalanan tersebut.
Tak jarang kaki-kaki kendaraan rusak gara-gara melewati polisi tidur yang tak sesuai aturan tersebut.
Membuat polisi tidur memang tak bisa sembarangan dilakukan.
Bahkan ada aturan tertulis untuk mengatur pembuatan polisi tidur.
Hal ini tertuang dalam peraturan No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Bagaimana jika polisi tidur dibuat tak sesuai aturan?
Ancamannya bukan main-main!
Hal ini tertera dalam pasal 274 dan 275 dalam peraturan tersebut.
Pasal 274 menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
Sedangkan pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasar 28 ayat 2 dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.
Ada juga peraturan lain yang mengatur tentang ukuran serta penempatan polisi tidur.
Hal ini tertuang dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 tahun 1994 Pasal 4.
Nah buat kamu atau lingkungan sekitarmu yang akan membuat polisi tidur harus menaati peraturan-peraturan tersebut.
Niat hati ingin membuat jalanan lebih tertib bisa berujung pidana jika tak menaati peraturan yang ada. (*)
TRIBUNJUALBELI.COM - Pengendara motor maupun mobil yang ugal-ugalan jadi salah satu musuh besar di jalanan.
Apalagi jalanan tersebut sangat mulus dan tidak berlubang.
Aksi ugal-ugalan seperti ini tak jarang memakan korban baik pengendaranya sendiri atau pengguna jalan yang lain.
Untuk mengatasi aksi ugal-ugalan seperti ini biasanya warga sekitar membuat polisi tidur.
Tujuannya apalagi kalau bukan untuk memperlambat laju kendaraan.
Dengan dibuatnya polisi tidur memang membuat aksi ugal-ugalan pengendara "nakal" lebih berkurang.
Tapi sayangnya banyak polisi tidur yang dibuat tidak sesuai aturan.
Ada yang terlalu besar, terlalu lebar atau terlalu tinggi yang membuat pengguna jalan merasa kesulitan ketika melawati jalanan tersebut.
Tak jarang kaki-kaki kendaraan rusak gara-gara melewati polisi tidur yang tak sesuai aturan tersebut.
Membuat polisi tidur memang tak bisa sembarangan dilakukan.
Bahkan ada aturan tertulis untuk mengatur pembuatan polisi tidur.
Hal ini tertuang dalam peraturan No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Bagaimana jika polisi tidur dibuat tak sesuai aturan?
Ancamannya bukan main-main!
Hal ini tertera dalam pasal 274 dan 275 dalam peraturan tersebut.
Pasal 274 menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
Sedangkan pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasar 28 ayat 2 dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.
Ada juga peraturan lain yang mengatur tentang ukuran serta penempatan polisi tidur.
Hal ini tertuang dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 tahun 1994 Pasal 4.
Nah buat kamu atau lingkungan sekitarmu yang akan membuat polisi tidur harus menaati peraturan-peraturan tersebut.
Niat hati ingin membuat jalanan lebih tertib bisa berujung pidana jika tak menaati peraturan yang ada. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar