Hal ini lantaran pemerintah telah melarang keras PNS untuk pulang kampung seiring dengan adanya kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.
"#RekanASN, sebagai abdi negara kita harus bisa menjadi teladan masyarakat dalam menjalankan kebijakan pemerintah, salah satunya tidak mudik pada perayaan Idulfitri tahun ini," dikutip dari akun Instagram Kementerian PANRB @Kemenpanrb, Rabu (5/5/2021).
Terkait hal tersebut, Kementerian PANRB pun mengajak masyarakat untuk melaporkan bila ada ASN atau PNS yang kedapatan mudik Lebaran meski sudah dilarang oleh pemerintah. Caranya, dengan melapor melalui kanal SP4N-LAPOR.
"Apabila ada PNS yang melanggar aturan ini dan tetap mudik lebaran, masyarakat bisa berpartisipasi untuk melaporkannya melalui kanal SP4N-LAPOR. INGAT! ASN DILARANG MUDIK," tutup akun tersebut.
https://m.liputan6.com/ramadan/read/...begini-caranya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar