Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta masyarakat untuk aktif melaporkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nekad mudik Lebaran 2021.
Hal ini lantaran pemerintah telah melarang keras PNS untuk pulang kampung seiring dengan adanya kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.
"#RekanASN, sebagai abdi negara kita harus bisa menjadi teladan masyarakat dalam menjalankan kebijakan pemerintah, salah satunya tidak mudik pada perayaan Idulfitri tahun ini," dikutip dari akun Instagram Kementerian PANRB @Kemenpanrb, Rabu (5/5/2021).
Terkait hal tersebut, Kementerian PANRB pun mengajak masyarakat untuk melaporkan bila ada ASN atau PNS yang kedapatan mudik Lebaran meski sudah dilarang oleh pemerintah. Caranya, dengan melapor melalui kanal SP4N-LAPOR.
"Apabila ada PNS yang melanggar aturan ini dan tetap mudik lebaran, masyarakat bisa berpartisipasi untuk melaporkannya melalui kanal SP4N-LAPOR. INGAT! ASN DILARANG MUDIK," tutup akun tersebut.
https://m.liputan6.com/ramadan/read/...begini-caranya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar