5 Hal Penting Dalam Mendirikan Perusahaan Konstruksi- Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UUJK) menerangkan bahwa ;
Usaha jasa konstruksi berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Dalam mendirikan perusahaan konstruksi terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, apa saja itu?. Simak penjelasannya!.
5 Hal Penting Dalam Mendirikan Perusahaan Konstruksi
1. Kualifikasi Badan Usaha
Kualifikasi badan usaha Jasa Konstruksidapat menjadi pertimbangan pertama untuk calon pendiri badan usaha Jasa Konstruksi. Aturan mengenai kualifikasi tersebut diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UUJK) yang terdiri dari ;
a. Kualifikasi usaha kecil
b. Kualifikasi usaha menengah
c. Kualifikasi usaha besar
Penetapan kualifikasi usaha itu dilakukan melalui penilaian terhadap penjualan tahunan, kemampuan keuangan, ketersediaan tenaga kerja konstruksi, dan kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi. Kualifikasi usaha itu menentukan batasan kemampuan usaha dan segmentasi pasar usaha Jasa Konstruksi.
2. Izin Usaha
Setiap badan usaha Jasa Konstruksi yang akan memberikan layanan jasa konstruksi harus memiliki Izin Usaha. Izin Usaha diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota badan usaha yang bertempat di wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Izin Usaha itu berlaku untuk melaksanakan kegiatan usaha Jasa Konstruksi di seluruh wilayah Republik Indonesia. Mengenai penjelasan Izin Usaha ini diatur dalam Pasal 26 ayat 2, Pasal 28, dan Pasal 29 ayat 1 UUJK.
3. Sertifikat Badan Usaha
Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi harus memiliki Sertifikat Badan Usaha. Sertifikat Badan Usaha diterbitkan lewat suatu proses sertifikasi dan registrasi oleh Menteri. Sertifikat Badan Usaha paling sedikit harus memuat tentang :
a. Jenis usaha
b. Sifat usaha
c. Klasifikasi usaha
d. Kualifikasi usaha.
Untuk bisa mendapatkan Sertifikat Badan Usaha, badan usaha jasa konstruksi harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha terakreditasi. Akreditasi diberikan oleh Menteri kepada asosiasi badan usaha yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Jumlah dan sebaran anggota
- Pemberdayaan kepada anggota
- Pemilihan pengurus secara demokratis
- Sarana dan prasarana di tingkat pusat dan daerah
- Pelaksanaan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
2. Izin Usaha
Setiap badan usaha Jasa Konstruksi yang akan memberikan layanan jasa konstruksi harus memiliki Izin Usaha. Izin Usaha diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota badan usaha yang bertempat di wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Izin Usaha itu berlaku untuk melaksanakan kegiatan usaha Jasa Konstruksi di seluruh wilayah Republik Indonesia. Mengenai penjelasan Izin Usaha ini diatur dalam Pasal 26 ayat 2, Pasal 28, dan Pasal 29 ayat 1 UUJK.
3. Sertifikat Badan Usaha
Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi harus memiliki Sertifikat Badan Usaha. Sertifikat Badan Usaha diterbitkan lewat suatu proses sertifikasi dan registrasi oleh Menteri. Sertifikat Badan Usaha paling sedikit harus memuat tentang :
a. Jenis usaha
b. Sifat usaha
c. Klasifikasi usaha
d. Kualifikasi usaha.
Untuk bisa mendapatkan Sertifikat Badan Usaha, badan usaha jasa konstruksi harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha terakreditasi. Akreditasi diberikan oleh Menteri kepada asosiasi badan usaha yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Jumlah dan sebaran anggota
- Pemberdayaan kepada anggota
- Pemilihan pengurus secara demokratis
- Sarana dan prasarana di tingkat pusat dan daerah
- Pelaksanaan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
CARA MUDAH MENDAPATKAN PENGHASILAN ALTERNATIF KLIK DISINI
4. Tanda Daftar Pengalaman
Untuk bisa mendapatkan pengakuan pengalaman usaha, maka setiap badan usaha jasa konstruksi kualifikasi menengah dan besar harus melakukan registrasi pengalaman kepada Menteri. Registrasi pengalaman dibuktikan dengan tanda daftar pengalaman. Tanda daftar pengalaman paling sedikit memuat tentang :
a. Nama paket pekerjaan
b. Pengguna Jasa
c. Tahun pelaksanaan pekerjaan
d. Nilai pekerjaan
e. Kinerja Penyedia Jasa.
Pengalaman yang diregistrasi ke dalam tanda daftar pengalaman merupakan pengalaman menyelenggarakan Jasa Konstruksi yang sudah melalui proses serah terima. Mengenai Tanda Daftar Pengalaman diatur dalam Pasal 31 UUJK.
5. Pilihan Jenis Usaha
Pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UUJK), ada tiga pilihan jenis bidang usaha yang dapat menjadi acuan dalam membangun badan usaha Jasa Konstruksi. Tiga bidang usaha tersebut yaitu :
a. Usaha Jasa Konsultasi Konstruksi
b. Usaha Pekerjaan Konstruksi
c. Usaha Pekerjaan Konsturksi Terintegrasi
Perubahan atas klasifikasi dan layanan usaha Jasa Konstruksi tersebut diatur dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dengan memperhatikan perubahan klasifikasi produk konstruksi yang berlaku secara internasional dan perkembangan layanan usaha Jasa Konsturksi.
Demikianlah sedikit penjelasan mengenai “5 Hal Penting Dalam Mendirikan Perusahaan Konstruksi”. Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan anda para pelaku usaha dan bisnis. Jika ingin berkomunikasi dengan kami, silahkan menhubungi nomor kontak WhatsAppkami 082-232-458-800. Semoga bisnis dan usaha anda semakin berkembang.
Baca juga :
Manfaat Mengurus Perizinan PT.
Panduan Lengkap Cara Membuat SIUP, Syarat, Biaya dan Prosedurnya
Pendaftaran Merek Dagang : Syarat Penting, Cara & Biaya
Sumber artikel diambil dari http://jasajatim.rf.gd/5-hal-penting...onstruksi.html
4. Tanda Daftar Pengalaman
Untuk bisa mendapatkan pengakuan pengalaman usaha, maka setiap badan usaha jasa konstruksi kualifikasi menengah dan besar harus melakukan registrasi pengalaman kepada Menteri. Registrasi pengalaman dibuktikan dengan tanda daftar pengalaman. Tanda daftar pengalaman paling sedikit memuat tentang :
a. Nama paket pekerjaan
b. Pengguna Jasa
c. Tahun pelaksanaan pekerjaan
d. Nilai pekerjaan
e. Kinerja Penyedia Jasa.
Pengalaman yang diregistrasi ke dalam tanda daftar pengalaman merupakan pengalaman menyelenggarakan Jasa Konstruksi yang sudah melalui proses serah terima. Mengenai Tanda Daftar Pengalaman diatur dalam Pasal 31 UUJK.
5. Pilihan Jenis Usaha
Pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UUJK), ada tiga pilihan jenis bidang usaha yang dapat menjadi acuan dalam membangun badan usaha Jasa Konstruksi. Tiga bidang usaha tersebut yaitu :
a. Usaha Jasa Konsultasi Konstruksi
b. Usaha Pekerjaan Konstruksi
c. Usaha Pekerjaan Konsturksi Terintegrasi
Perubahan atas klasifikasi dan layanan usaha Jasa Konstruksi tersebut diatur dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dengan memperhatikan perubahan klasifikasi produk konstruksi yang berlaku secara internasional dan perkembangan layanan usaha Jasa Konsturksi.
Demikianlah sedikit penjelasan mengenai “5 Hal Penting Dalam Mendirikan Perusahaan Konstruksi”. Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan anda para pelaku usaha dan bisnis. Jika ingin berkomunikasi dengan kami, silahkan menhubungi nomor kontak WhatsAppkami 082-232-458-800. Semoga bisnis dan usaha anda semakin berkembang.
Baca juga :
Manfaat Mengurus Perizinan PT.
Panduan Lengkap Cara Membuat SIUP, Syarat, Biaya dan Prosedurnya
Pendaftaran Merek Dagang : Syarat Penting, Cara & Biaya
Sumber artikel diambil dari http://jasajatim.rf.gd/5-hal-penting...onstruksi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar