Selasa, 04 Mei 2021

Kerangka Kerja Kebijakan Publik

 Variabel kerangka kerja kebijakan publik Undang-Undang No. 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Langsa, yaitu:

1. Tujuan yang akan dicapai
a. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
b. Dapat mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri.
c. Meningkatkan penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
d. Peningkatan kualitas hidup masyarakat.
e. Penyediaan sarana dan prasarana yang lebih baik.

2. Preferensi nilai
a. Keadilan
b. Kesejahteraan
c. Pembangunan
d. Pelayanan


3. Sumberdaya yang mendukung kebijakan

a. Dana/anggaran
b. Pemerintah daerah
c. DPRK
d. Masyarakat
e. Swasta

4. Kemampuan aktor pembuat kebijakan

Pembuatan kebijakan publikmerupakan salah satu fungsi penting dari sebuah pemerintahan.  Aktor pembuat kebijakan publik merupakan orang/kelompok orang yang bertugas menganalisis/merumuskan/menyusun kebijakan. Aktor pembuat kebijakan adalah orang yang mempunyai wewenang yang sah untuk ikut serta dalam formulasi hingga penetapan kebijakan publik.
Kemampuan dan pemahaman para aktor pembuat kebijakan terhadap proses pembuatan kebijakan menjadi sangat penting bagi terwujudnya kebijakan publik yang cepat, tepat, dan memadai. Hal itu juga harus diimbangi oleh dengan pemahaman dari pembuat kebijakan publik terhadap kewenangan yang dimiliki. Para politisi harus mengetahui tentang ilmu pengetahuan dan para ilmuwan juga harus mengetahui tentang kebijakan. Sehingga, terjadi persamaan persepsi di dalam komunitas yang mana kebijakan yang dihasilkan dapat dijalankan.

Aktor Kebijakan Publik berdasarkan UU No. 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Langsa, yaitu:

a. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), perannya adalah untuk membentuk Undang-Undang bersama dengan Presiden.
b. Presiden, tugasnya untuk membentuk UU dengan persetujuan DPR, dan menetapkan Peraturan Presiden pengganti Perpu.
c. Pemerintah, seperti :
1) Presiden.
2) Menteri.
3) Pemerintah Daerah Provinsi.
4) Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten.
5) Dewan Perwakilan Daerah Provinsi.
6) Dewan Perwakilan Daerah Kota/Kabupaten.
Aktor-aktor yang terlibat dalam pembuatan kebijakan publik UU No. 3 tentang Pembentukan Kota Langsa baik dari pihak legislatif maupun eksekutif memiliki kemampuan yang baik, tingkat pendidikan dan kompetensi di bidangnya. Ini bisa kita lihat dari berbagai macam pendidikan, kompetensi bidang, pengalaman kerja dan integritas yang dimiliki oleh para aktor tersebut, sehingga UU ini bisa diterima oleh masyarakat.


5. Lingkungan

Kondisi sosial ekonomi dan tingkat pendidikan masyarakat sangat menentukan sebuah kebijakan bisa diterima atau tidak. Masyarakat yang sudah terbuka dan terdidik relatif lebih mudah menerima kebijakan baru dibanding dengan masyarakat yang masih tertutup dan tradisional. Demikian pula, kemajuan teknologi akan membantu dalam proses keberhasilan implementasi kebijakan publik, karena kebijakan tersebut dapat disosialisasikan dan diimplementasikan dengan bantuan teknologi.

Dalam hal ini, lingkungan masyarakat Kota Langsa secara ekonomi, politik, dan sosial terhadap kebijakan UU No. 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Langsa bisa diterima dengan baik, karena mengingat pembangunan, pelayanan, kesejahteraan, dan keadilan yang dibutuhkan oleh masyarakat menjadi lebih mudah didapat karena rentang kendali kewenangan wilayah menjadi lebih kecil. Pemerintah juga bisa lebih fokus terhadap aspirasi masyarakat yang berkembang dengan sangat cepat.

6. Strategi yang digunakan

Strategi yang digunakan pada UU. 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Langsa adalah Bottom up approach.


Sumber: Ilmu Administrasi Publik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar