Pasuruan - Maling motor di Pasuruan ini bisa disebut sangat apes. Usai berhasil mencuri motor, pelaku malah istirahat beli minum di warung korban. Kontan saja dia ditangkap dan digebuki warga.
Peristiwa pencurian terjadi di Desa Pleret, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Minggu (11/4/2021). Pelaku, YZD (33), warga Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, beraksi sendirian.CARA MUDAH MENDAPATKAN PENGHASILAN ALTERNATIF KLIK DISINI
YZD mulanya berjalan kaki masuk ke dalam gang 1 Dusun Pandean, Desa Pleret. Pelaku berhenti saat melihat sasaran motor Yamaha Mio N-6285-XA yang terparkir di depan teras rumah Taufiq Hidayat (28).
"YZD langsung membawa motor. Dia menuntun motor keluar gang," kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto.
Diduga capek menuntun motor, pelaku berhenti di sebuah warung yang ada di luar gang dan memesan minuman es. Apes, penjual es itu ternyata pemilik motor yang dia curi.
Mengetahui motornya dibawa orang asing, pemilik motor berteriak 'maling-maling' meminta bantuan warga. Seketika warga berdatangan dan langsung menangkap pelaku. Pelaku sempat dihajar sebelum diserahkan ke polisi.
"Warga membawa ke Polsek Pohjentrek guna proses lebih lanjut," jelas Endy.
Kini pelaku pencurian di Pasuruan terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda.
https://news.detik.com/berita-jawa-t...from=wpm_nhl_9
YZD mulanya berjalan kaki masuk ke dalam gang 1 Dusun Pandean, Desa Pleret. Pelaku berhenti saat melihat sasaran motor Yamaha Mio N-6285-XA yang terparkir di depan teras rumah Taufiq Hidayat (28).
"YZD langsung membawa motor. Dia menuntun motor keluar gang," kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto.
Diduga capek menuntun motor, pelaku berhenti di sebuah warung yang ada di luar gang dan memesan minuman es. Apes, penjual es itu ternyata pemilik motor yang dia curi.
Mengetahui motornya dibawa orang asing, pemilik motor berteriak 'maling-maling' meminta bantuan warga. Seketika warga berdatangan dan langsung menangkap pelaku. Pelaku sempat dihajar sebelum diserahkan ke polisi.
"Warga membawa ke Polsek Pohjentrek guna proses lebih lanjut," jelas Endy.
Kini pelaku pencurian di Pasuruan terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda.
https://news.detik.com/berita-jawa-t...from=wpm_nhl_9
Tidak ada komentar:
Posting Komentar