Untuk melindungi konsumen dalam berinvestasi, otoritas jasa keuangan melalui satgas waspada investasi kembali menghentikan 14 Kegiatan Penghimpunan dana masyrakat. Satgas waspada investasi menyatakan ke-14 Kegiatan Usaha tersebut dihentikan dengan pertimbangan tidak adanya ijin usaha penawaran produk. Dalam keterangan resminya Ketua SATGAS Waspada Investasi Tobing menyebut kegiatan usaha tersebut juga berpotensi merugikan masyarakat karena keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.
Satgas Waspada Investasi telah memanggil ke14 Kegiatan Usaha untuk dimintai Penjelasan Legalitas dan kegiatan usaha.
CARA MUDAH MENDAPATKAN PENGHASILAN ALTERNATIF KLIK DISINI
Dan berikut ini ada 14 kegiatan usaha yang dihentikan :
1. PT Dunia Coin Digital
2. PT Indo SnapDeal
3. questra World Indonesia
4. PT Investindo Amazon
5. Dinar Dirham Indonesia
6. PT Global Mitra Group
7. Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)
8. PT Mahakarya Sejahtera Indonesia atau PT Sukses Multi Internasional
9. PT Azra Fakhri Servistama
10. Tracto Venture Network Indonesia
11. PT Purwa Wacana Tertata
12. Komunitas Arisan Micro Indonesia
13. PT Mandiri Financial
14. Seven Star International Investment.
Apabila agan atau sista yang merupakan investor yang ada di 14 nama yang sudah dirilis oleh OJK ini baiknya anda segera mengkonfirmasi kemana dana Investasi agan
Dan berikut ini ada 14 kegiatan usaha yang dihentikan :
1. PT Dunia Coin Digital
2. PT Indo SnapDeal
3. questra World Indonesia
4. PT Investindo Amazon
5. Dinar Dirham Indonesia
6. PT Global Mitra Group
7. Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)
8. PT Mahakarya Sejahtera Indonesia atau PT Sukses Multi Internasional
9. PT Azra Fakhri Servistama
10. Tracto Venture Network Indonesia
11. PT Purwa Wacana Tertata
12. Komunitas Arisan Micro Indonesia
13. PT Mandiri Financial
14. Seven Star International Investment.
Apabila agan atau sista yang merupakan investor yang ada di 14 nama yang sudah dirilis oleh OJK ini baiknya anda segera mengkonfirmasi kemana dana Investasi agan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar