Jumat, 16 April 2021

Aturan Pengelolaan Royalti Musik Bikin Pemilik Usaha Rugi, Bener Gak Sih?

 Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik pada 30 Maret 2021. Peraturan ini mempertegas pengelolaan royalti lagu atau musik yang digunakan secara komersial.


Aturan Pengelolaan Royalti Musik Bikin Pemilik Usaha Rugi, Bener Gak Sih?

Sumber foto: Kompas.com.

"Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan atau pemilik hak terkait melalui LMKN [Lembaga Manajemen Kolektif Nasional]", berikut bunyi Pasal 3 ayat 1.

Dilansir dari situs Setkab RI, LMKN sendiri merupakan lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk oleh menteri berdasarkan undang-undang hak cipta. Lembaga ini memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu atau musik.

Dalam hal ini, pihak atau perusahaan yang menyetel playlist lagu untuk mendukung usahanya seperti restoran, cafe, mall, dan tempat umum lainnya harus membayar pajak untuk lagu yang diputarnya. Tindakan ini bertujuan untuk memenuhi hak si pembuat lagu atau musiknya agar dibayarkan dengan layak sesuai dengan proses pembuatan karyanya. 

Tarif royalti musiknya sendiri tiap tempat berbeda-beda, yaitu sebagai berikut.

1. Restoran dan kafe : Rp 60.000,- per kursi per tahun

2. Pub, bar, dan bistro: Rp 180.000,- per m2 per tahun

3. Diskotik dan klub malam: Royalti pencipta Rp 250.000,- per m2 per tahun dan royalti hak terkait Rp 180.000,- per m2 per tahun

4. Bioskop: Rp 3.600.000,- per layar per tahun

5. Tempat rekreasi: Wajib membayar royalti dengan perhitungan harga tiket masuk x 1,3% x jumlah pengunjung dikali 300 hari x presentase penggunaan musik.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar