Kamis, 08 April 2021

CARA DAN BATAS WAKTU URUS TILANG ELEKTRONIK


Masyarakat yang terjerat tilang CCTV perlu memahami batas waktu penyelesaian tilang sebelum surat kendaraan misalnya STNK diblokir. Sanksi ini memang berbeda dari tilang konvensional yang melakukan penyitaan terhadap surat-surat, bahkan kendaraan secara langsung.

Tilang CCTV ini tidak menggunakan metode itu. Kepolisian mengandalkan kamera, lalu melakukan tangkapan layar kepada pengendara yang melanggar untuk dijadikan barang bukti. Bila memang terbukti melanggar, pengendara harus bergegas membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Situs ETLE Polda Metro Jaya menyebutkan bila terbukti melanggar, pengendara akan diberikan kertas tilang biru sebagai bukti pelanggaran dan kode virtual BRI untuk pembayaran tilang.

Lalu pelanggar diberikan waktu pembayaran tujuh hari. Jika pembayaran tidak dilakukan, maka polisi akan melakukan pemblokiran pada STNK sampai denda dibayar.

Namun sebelum dinyatakan bersalah atau terbukti melanggar, ada tahap yang perlu dilakukan, sebagai tahap konfirmasi. Prosedur dimulai dari pengiriman surat konfirmasi dari polisi kepada pelanggar yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas.

Surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan yang diduga dipakai melakukan pelanggaran melalui PT Pos, email, atau nomor telepon.

Proses pengiriman akan dilakukan tiga hari setelah pelanggaran yang disangkakan terjadi. Dalam surat juga disertakan foto bukti pelanggaran berupa capture dari CCTV saat pelanggaran terjadi.

Setelah itu penerima surat atau pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi. Konfirmasi ini dapat dilakukan melalui situs etle-pmj.info atau lewat aplikasi ETLE PMJ yang dapat diunduh hanya pada ponsel android.

Menurut polisi masyarakat diberikan waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi. Masyarakat juga punya kesempatan melakukan klarifikasi, misalnya mengenai siapa yang melakukan pelanggaran tersebut.

Konfirmasi ini juga diperlukan jika kendaraan yang terekam kamera tilang elektronik telah dijual ke pihak lain namun belum dibalik nama. Berikutnya pemilik kendaraan juga dapat mengirimkan kembali blanko konfirmasi ke posko ETLE ke Subdit Gakkum Polda.

Yang perlu diketahui lagi bila STNK telah diblokir, pemilik kendaraan nantinya akan mengalami kesulitan di kemudian hari untuk melakukan pengurusan pajak atau bila hendak menjual kendaraannya ke pihak lain.

Sumber: cnnindonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar