Jumat, 21 Januari 2022

Tahapan Pemindahan Ibu Kota hingga 2045

 Lengkap! Ini Tahapan Pemindahan Ibu Kota hingga 2045


Jakarta - Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) pasti dilakukan. Rancangan Undang-Undang tentang IKN telah disahkan oleh DPR RI menjadi Undang-Undang (UU).

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pun mengeluarkan Buku Saku Pemindahan IKN. Di dalamnya dijelaskan mengenai tahapan perwujudan IKN.

Untuk periode 2020-2024 merupakan pemindahan tahap awal. Tahapannya dilakukan pembangunan infrastruktur utama, misalnya Istana Kepresidenan, gedung MPR/DPR. Selain itu juga dilakukan pembangunan perumahan di area utama IKN.

Kemudian dilakukan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahap awal. Misalnya TNI, Polri dan MPR. Lalu dibangun infrastruktur dasar yang utama seperti air, energi dan rail untuk menunjang 500 ribu penduduk di tahap awal.

Sementara Presiden RI akan resmi pindah ke IKN sebelum 16 Agustus 2024, sehingga ditargetkan bisa merayakan Peringatan Hari Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 2024.

Untuk periode 2025-2035 menjadi periode pembangunan IKN sebagai area inti yang tangguh. Di fase ini dilakukan pengembangan fase kota berikutnya seperti pusat inovasi dan ekonomi.

Lalu dilakukan penyelesaian pemindahan pusat pemerintahan, mengembangkan sektor-sektor ekonomi prioritas dan menerapkan sistem insentif untuk sektor-sektor ekonomi prioritas. Sehingga diharapkan bisa mencapai Sustainable Development Goals (SDG's).

Kemudian untuk periode 2035-2045 merupakan tahapan membangun seluruh infrastruktur dan ekosistem tiga kota untuk percepatan pembangunan Kaltim. Dalam fase ini salah satunya memperluas pengembangan kota dan menyelesaikan konektivitas antar dan dalam kota.

https://finance.detik.com/properti/d...ta-hingga-2045.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar