Politik Bebas Aktif merupakan gagasan yang dicetuskan oleh Mohammad Hatta dalam pidatonya yang bertajuk "Mendayung di antara Dua Karang" pada 2 September 1948. Maksud dari politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif adalah agar Indonesia bebas menentukan sikapnya sendiri terhadap konflik internasional. Lantas, mengapa Indonesia menerapkan politik luar negeri bebas dan aktif?
Lahirnya politik luar negeri bebas aktif
Latar belakang dibentuknya politik luar negeri Indonesia bebas aktif bermula dari akhir Perang Dunia II.
Pascaperang, terbentuk dua kubu besar yang saling bersaing dalam Perang Dingin, yaitu Blok Barat dan Blok Timur.
Blok Barat dipimpin oleh Amerika Serikat dan beraliran liberal kapitalis, sementara Blok Timur dipimpin oleh Uni Soviet yang menganut paham komunis dan sosialis.
Kedua blok ini saling berseteru dengan menyebarkan ideologi masing-masing yang dianut guna memengaruhi negara lain selama Perang Dingin berlangsung.
Melihat kondisi politik internasional pada saat itu, Indonesia berusaha supaya tidak terseret.
Wakil Presiden Mohammad Hatta dalam pidatonya, "Mendayung diantara Dua Karang", menawarkan konsep politik luar negeri bebas aktif di Indonesia.
Pada 2 September 1948, Mohammad Hatta menyampaikan pidatonya di depan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), bahwa Indonesia semestinya bisa menentukan sikap sendiri dalam menghadapi konflik politik internasional saat itu.
Politik Indonesia bebas aktif artinya Indonesia dapat secara bebas menentukan sikap dan kebijaksanaannya sendiri dalam menghadapi permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri pada kekuatan mana pun.
Singkatnya, Indonesia akan mengambil keputusan sendiri terkait hubungan luar negeri dan tidak dikendalikan oleh kepentingan politik dari negara lain.
Cara mudah Mendapatkan penghasilan Alternatif yang bisa anda andalkan
Landasan politik bebas aktif
Tujuan dari politik bebas aktif Indonesia yaitu:
◾Menjaga kedaulatan negara dan memertahankan kemerdekaan bangsa.
◾ Menjaga netralitas Indonesia di kancah internasional dengan tetap aktif dalam menciptakan perdamaian dunia.
◾Memperbaiki persaudaraan antarbangsa sendiri sebagai citra dari semangat Pancasila
Pada masa Demokrasi Terpimpin, kebijakan politik luar negeri Indonesia bebas aktif tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea pertama pasal 11 dan pasal 13 ayat 1.
Setelah itu, pada masa Orde Baru, politik bebas aktif diatur dalam Ketetapan MPRS No. XII/MPRS/1966.
Dalam ketetapan tersebut ada dua poin penting yang terus ditegaskan. Pertama adalah politik bebas aktif anti imperialisme dan kolonialisme dalam bentuk apapun, dan yang kedua adalah mengabdi pada kepentingan nasional.
Setelah reformasi, politik bebas aktif lebih difokuskan pada upaya pembangunan, yaitu dengan menjalin hubungan kerja sama di bidang ekonomi dengan dunia internasional.
Aturan tersebut terus diterapkan hingga akhirnya landasan operasional politik bebas aktif Indonesia diatur dalam Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999.
Di mana dalam aturan tersebut politik bebas aktif lebih ditekankan pada faktor-faktor yang bisa menimbulkan krisis ekonomi nasional.
Sumber dan Referensi:
- https://www.kompas.com/stori/read/20...page=all#page2
- Widjanarko. Nur Iman Subono. dkk. (1998). Politik Luar Negeri di Indonesia di bawah Soeharto. Jakarta: Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial.
Landasan politik bebas aktif
Tujuan dari politik bebas aktif Indonesia yaitu:
◾Menjaga kedaulatan negara dan memertahankan kemerdekaan bangsa.
◾ Menjaga netralitas Indonesia di kancah internasional dengan tetap aktif dalam menciptakan perdamaian dunia.
◾Memperbaiki persaudaraan antarbangsa sendiri sebagai citra dari semangat Pancasila
Pada masa Demokrasi Terpimpin, kebijakan politik luar negeri Indonesia bebas aktif tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea pertama pasal 11 dan pasal 13 ayat 1.
Setelah itu, pada masa Orde Baru, politik bebas aktif diatur dalam Ketetapan MPRS No. XII/MPRS/1966.
Dalam ketetapan tersebut ada dua poin penting yang terus ditegaskan. Pertama adalah politik bebas aktif anti imperialisme dan kolonialisme dalam bentuk apapun, dan yang kedua adalah mengabdi pada kepentingan nasional.
Setelah reformasi, politik bebas aktif lebih difokuskan pada upaya pembangunan, yaitu dengan menjalin hubungan kerja sama di bidang ekonomi dengan dunia internasional.
Aturan tersebut terus diterapkan hingga akhirnya landasan operasional politik bebas aktif Indonesia diatur dalam Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999.
Di mana dalam aturan tersebut politik bebas aktif lebih ditekankan pada faktor-faktor yang bisa menimbulkan krisis ekonomi nasional.
Sumber dan Referensi:
- https://www.kompas.com/stori/read/20...page=all#page2
- Widjanarko. Nur Iman Subono. dkk. (1998). Politik Luar Negeri di Indonesia di bawah Soeharto. Jakarta: Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar