Minggu, 15 Agustus 2021

Sudah Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Ceknya

 para pekerja/buruh yang memenuhi kriteria penerima BSU 2021 sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021, salah satunya memiliki upah dalam bekerja paling banyak Rp 3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK). Ada BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1 juta, Bantuan Subsidi Upah (BSU) / subsidi gaji mulai cair bagi para pekerja. 


Besaran pencairan BSU 2021 adalah Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang akan diberikan dalam satu tahap berbentuk bantuan tunai. Adapun proses pencairan bakalan ditransfer ke rekening penerima BSU melalui bank BUMN, adalah BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. 

Bingung bagaimana cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan?. Mengutip dari Kompas.com, berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan BLT subsidi gaji. 

1.Buka laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.i...alaman-cek-bsu
2. Scroll atau geser ke bagian bawah
3. Pada bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" terdapat tiga kolom yang harus diisi
4. Isi sesuai dengan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
5. Centang kode captcha dan Klik "Lanjutkan"
6. Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak



Sudah Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Ceknya GanSis

Namun mungkin karena pengakses laman ini membludak, sehingga membuka situs url tersebut pun serasa sulit. 

Kriteria penerima BSU 2021 sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021 sebagai berikut: 
. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan. 
. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021. 
. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. 
. Pekerja/buruh penerima upah. 
. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 provinsi dan 167 kab/kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021. 
. Diutamakan bekerja di sektor usaha: industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan. 

Terdapat sejumlah tahapan pencairan subsidi gaji 2021. Tahap pertama adalah verifikasi kesesuaian data dengan kriteria Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021 yang dilakukan oleh BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. 
Verifikasi kesesuaian data tersebut meliputi: 
. WNI Kategori Peserta Penerima Upah 
. Status aktif posisi 30 Juni 2021 
. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK) 
. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021); dan
. Sektor Usaha

Sumber: sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar