SELISIK.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mulai Agustus 2021 menghentikan penerbitan kartu nikah fisik. Kemenag menggantinya dengan meluncurkan kartu nikah digital yang mulai dirilis pada akhir Mei 2021 lalu.
“Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” jelas Kepala Subdit Mutu Sarana Prasarana dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan, dalam acara Curhat Seputar Kartu Nikah dan Buku Nikah yang digelar secara virtual.
Dalam keterangan resminya, Selasa (10/8/2021), Jajang mengatakan penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sudah sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait dengan Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat ini ditandatangani Plt Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.
Surat Edaran Ditjen Bimas Islam menjelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. "Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," ujar Jajang.
"Layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Hampir 100 persen KUA sudah bisa mengakses Simkah Web.
Pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id untuk mendapatkan kartu nikah tersebut. Mereka juga harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.
Setelah pasangan pengantin selesai melaksanakan akad nikah, ungkap Jajang, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah (sementara masih melalui email), dalam bentuk tautan.
Menurut Jajang, kartu nikah digital tidak hanya dimiliki oleh pasangan yang baru nikah, melainkan juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah. Proses pengurusannya pun tidak membutuhkan banyak syarat administrasi.
Berikut tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan lama:
1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.
Kartu nikah digital merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya saat bepergian.
Dengan layanan baru ini, masyarakat lebih mudah dalam beraktivitas. Karena bentuknya digital, maka tak perlu ada kekhawatiran dokumen bakal rusak.
https://selisik.com/ganti-digital-pe...ik-dihentikan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar