Meningkatnya atensi masyarakat terhadap bitcoin dan berbagai cryptocurrency lainnya membuat banyak orang bertanya tentang legalitas bitcoin di Indonesia. Siapakah badan yang berwenang mengatur regulasi dan mengawasi industri cryptocurrency di Indonesia?
Regulasi cryptocurrency di Indonesia berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Setiap pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat dari BAPPEBTI harus melewati serangkaian tes dan seleksi yang ketat, seperti sistem penyelenggaraan elektronik, manajemen risiko, kelayakan sumber daya dan infrastruktur penunjang operasional lainnya.
Sementara itu, peraturan bahwa bitcoin dan aset crypto lainnya boleh diperdagangkan sebagai komoditas tertuang dalamPeraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Aturan ini ditandatangani pada 8 Februari 2019.
Ada beberapa syarat untuk memperdagangkan aset cryptocurrency, yakni:
1. Berbasis distributed ledger technology
2. Berbentuk aset kripto utility (utility crypto)
3. Berbentuk kripto beragunan aset (crypto backed asset)
4. Nilai kapitalisasi pasar masuk ke dalam peringkat 500 besar kapitalisasi pasar aset kripto (coinmarketcap)
5. Masuk ke dalam transaksi bursa aset crypto (crypto exchange) terbesar di dunia
6. Memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan industri informatika dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika (digital talent)
7. Telah dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.
Aturan ini juga membahas berbagai macam persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku bisnis yang ingin terjun ke dalam industri cryptocurrency dan blockchain di Indonesia, mulai dari bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, hingga pedagang fisik aset kripto.
Selain itu, regulasi di atas juga membahas tentang mekanisme perdagangan aset crypto yang mencakup cara membuka rekening, menyimpan aset crypto, penarikan dana, dan transaksi aset crypto.
Terkait regulasi, Pintutelah resmi terdaftar dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). BAPPEBTI merupakan institusi yang berwenang untuk mengatur dan mengawasi para pelaku industri yang bergerak di aset crypto berbasis blockchain, guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat. Terdaftarnya Pintu di BAPPEBTI menunjukkan keseriusan mereka terhadap regulasi pemerintah dan keamanan pengguna.
Download aplikasi Pintu di sini.
Follow aplikasi Pintu di:
Telegram: https://t.me/PintuIndonesia
Instagram: https://www.instagram.com/Pintu_ID
Twitter: https://twitter.com/PintuID
Website: https://pintu.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar