Pemerintah Indonesia menilai telah terjadi lonjakan kasus virus Corona (COVID-19). Untuk itu, ada penguatan dan perubahan aturan ketentuan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
"Perkembangan kasus Covid-19 menunjukkan tren kenaikan setelah lima pekan pasca liburan Idul Fitri, terutama di beberapa daerah yang sudah masuk Zona Merah. Untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19, Pemerintah melakukan tindakan yang cepat, dengan melakukan penguatan PPKM Mikro serta mendorong percepatan pelaksanaan vaksinasi," tulis Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, dalam keterangannya, Senin (21/6/2021).
Jumlah kasus aktif virus Corona di Indonesia per 20 Juni 2021, sebanyak 142.719 kasus. Angka tersebut mengalami tren peningkatan sebesar 51 persen dibandingkan 3 Juni yang hanya 94.438 kasus.
"Peningkatan Kasus Aktif tersebut meningkatkan Bed Occupancy Ratio (BOR); per 20 Juni 2021 BOR Nasional sebesar 64% (TT Isolasi dan TT ICU). Terdapat lima provinsi dengan BOR ≥ 70%, yaitu DKI Jakarta (86%), Jawa Barat (84%), Jawa Tengah (82%), Banten (80%), dan D.I. Yogyakarta (79%)," katanya.
"Juga masih terdapat empat provinsi dengan BOR antara 50% - 70% dan 25 Provinsi dengan BOR < 50%. Sedangkan, di tingkat Kabupaten/Kota, terdapat 87 Kabupaten/Kota dengan tingkat BOR >70%, dan sebagian besar berada di Pulau Jawa," ujarnya.
Berikut ketentuan penguatan PPKM Mikro:
1) Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja: Perkantoran Pemerintah (Kementerian/Lembaga/Daerah)
Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta
- Zona Merah: WFH 75% dan WFO 25%.
- Zona Lainnya: WFH 50% dan WFO 50%.
- Penerapan protokol kesehatan lebih ketat, pengaturan waktu kerja bergiliran, saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
- Pengaturan lebih lanjut dari K/L terkait dan Pemerintah Daerah.
2) Kegiatan Belajar Mengajar: Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan:
- Zona Merah: dilakukan secara Daring.
- Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian DikbudRistek, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
3) Kegiatan Sektor Esensial: Lokasi sektor esensial, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional. Tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, super market), baik yang berdiri sendiri maupun di Pusat Perbelanjaan/Mall
- Dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
4) Kegiatan Restoran: Warung makan, Rumah makan, Restoran, Kafe, Pedagang Kaki lima, Lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di Pusat Perbelanjaan/Mall
- Makan/minum di tempat, paling banyak 25% kapasitas.
- Pembatasan jam operasional s.d. Pukul 20.00.
-Layanan pesan-antar/dibawa pulang sesuai jam operasional restoran.
-Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
5) Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/Mall: Pusat perbelanjaan, Mall, Pusat Perdagangan
- Pembatasan jam operasional s.d. Pukul 20.00.
- Pembatasan pengunjung paling banyak 25% kapasitas.
6) Kegiatan Konstruksi: Kegiatan Konstruksi
- Dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
7) Kegiatan Ibadah: Tempat Ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Tempat Ibadah lainnya)
- Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.
- Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
8) Kegiatan di Area Publik: Area publik (Fasilitas umum, Taman umum, Tempat Wisata umum, area publik lainnya)
- Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
- Zona Lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
9 ) Kegiatan Seni, Budaya, Sosial Kemasyarakatan: Lokasi kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan
- Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
- Zona Lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.
10) Rapat, Seminar, Pertemuan Luring: Lokasi Rapat/Seminar/Pertemuan, di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan
- Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
- Zona Lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
11) Transportasi Umum: Kendaraan umum, Angkutan massal, Taksi (konvensional dan online), Ojek (online dan pangkalan), Kendaraan sewa/rental
-Dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
https://news.detik.com/berita/d-5614449/lengkap-aturan-terbaru-penguatan-ppkm-mikro-dari-pemerintah-pusat/3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar