Sabtu, 04 September 2021
Aplikasi Pedulilindungi Wajib di Semua Sektor, Simak Aturannya
Bisnis, JAKARTA - Pemerintah mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai strategi jangka panjang menghadapi pandemi Covid-19. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tanpa disadari pandemi Covid-19 akan mengubah gaya hidup dengan basis platform digital.
Karena itu penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan terus diperluas sehingga diwajibkan bagi seluruh akses publik yang melakukan penyesuaian tanpa terkecuali. Mengutip Instruksi Menteri Dalam Negeri No.38/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa Bali, tercantum berbagai persyaratan pelaksanaan kegiatan di berbagai sektor yang mewajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Berikut rangkuman aturan pemerintah tentang penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
1. PPKM Jawa Bali Level 4
Penggunaan PeduliLindungi diwajibkan di sektor kritikal seperti energi, logistik, transportasi dan distribusi kebutuhan masyarakat. Kemudian diberlakukan juga di sektor makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, sektor pupuk dan petrokimia. Begitu pula dengan sektor semen dan bahan bangunan, konstruksi (infrastruktur publik) dan utilitas dasar seperti listrik, air, dan pengelolaan sampah.
Wajib melakukan proses skrining berlaku untuk seluruh pegawai dan pengunjung yang masuk ke fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.Terkhusus Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul juga dilakukan uji coba implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan.
2. PPKM Jawa Bali Level 3
Berbeda dengan sebelumnya, pada Level 3, di sektor industri ekspor dan penunjangnya juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk dan pulang seluruh karyawan. Lalu pada aktivitas kritikal meliputi: - Energi - Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat - Makanan dan minuman serta penunjangnya.
Termasuk untuk ternak/hewan peliharaan - Pupuk dan petrokimia - semen dan bahan bangunan - konstruksi (infrastruktur publik) - Utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah). Sektor yang disebutkan diatas juga wajib menggunakan PeduliLindungi per 7 September 2021 untuk skrining kepada seluruh pegawai dan pengunjung, yang juga sebelumnya perlu mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina pada masing-masing sektor sebelum memperoleh akses penggunaan aplikasi.
Selain itu pada PPKM daerah Level 3 pada tempat makan dan minum di tempat umum serta pusat perbelanjaan juga diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.Ketentuan ini juga berlaku jika termasuk pada daftar perusahaan yang ditentukan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Pusat perbelanjaan serta fasilitas olahraga juga mewajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining bagi seluruh pengunjung dan pegawai.
3. PPKM Jawa Bali Level 2
Pada PPKM Daerah Level 2, tampak perbedaan yang cukup terlihat dikarenakan beberapa fasilitas publik dan kegiatan melibatkan massa dapat beroperasi kembali dengan syarat penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Berikut sektor-sektor dan kegiatan yang sudah diperbolehkan di PPKM Level 2 dengan syarat aplikasi PeduliLindungi di dalamnya yakni sektor - Energi - Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat.
Selanjutnya sektor - Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan - Pupuk dan petrokimia - Semen dan bahan bangunan - Konstruksi (infrastruktur publik) - Utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah)
Begitu pula dengan sektor - Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mal/Pusat Perdagangan - Berbagai fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) - Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan sosial (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang menimbulkan keramaian dan kerumunan).
Pemberlakuan diatas akan mulai dilaksanakan pada 7 September 2021. Kini, pengguna Aplikasi PeduliLindungi telah mencapai 32,8 juta pengguna, dimana rata-rata penambahan pengguna perhari sekitar 500 ribu pengguna.
Sumber : Bisnisindonesia.id
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar