Pemerintah pusat telah resmi menetapkan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (1/7).
"Pandemi COVID-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga jadi persoalan serius. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas. Setelah mendapat masukan dari menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam tayangan di YouTube Setpres.
PPKM Darurat bertujuan untuk menurunkan penambahan kasus konfirmasi harian, hingga kurang dari 10 ribu kasus per hari secara nasional.
CARA MUDAH MENDAPATKAN PENGHASILAN ALTERNATIF KLIK DISINI
Untuk itu, terdapat sejumlah aturan yang diperketat. Menko Luhut Pandjaitan membeberkan rincian peraturan itu, salah satunya mengenai larangan makan di tempat di restoran atau rumah makan.
"Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)," ungkap Luhut dalam jumpa pers virtual, pukul 14.15 WIB.
Sumber :
https://m.kumparan.com/amp/kumparann...ng-1w35rTwa5KD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar