Meningkatnya jumlah kasus Covid-19 membuat sejumlah warga mulai melakukan vaksinasi agar terhindar dari virus tersebut, terutama varian baru yang menular dengan cepat. Selain untuk memperkuat imun tubuh terhadap virus, vaksinasi dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19.
Setelah dilakukan vaksin pertama dan kedua, warga akan mendapatkan sertifikat vaksin sebagai bukti telah melakukan vaksinasi. Sertifikat vaksin ini nantinya dapat digunakan sebagai syarat untuk keperluan perjalanan.
Namun, beberapa waktu lalu beredar informasi bahwa pembuatan SIM dan SKCK wajib melampirkan sertifikat vaksin Covid-19. Informasi ini disampaikan melalui media sosial Facebook oleh akun bernama Dewi Purnama dan Fahri Abdillah Torjo. Di akun tersebut juga tertulis bahwa aturan pembuatan SIM dan SKCK dengan sertifikat vaksin mulai berlaku dari tanggal 1 Juli 2021.
Berikut ini beberapa unggahan yang menginformasikan bahwa mengurus SIM dan SKCK harus menggunakan sertifikat vaksin.
Sumber: Facebook Dewi Purnama.
Sumber: Kompas.com.
Lantas, benarkah pembuatan SIM dan SKCK wajib melampirkan sertifikat vaksin?
PEMERIKSAAN FAKTA
Hansip Hoax telah melakukan penelusuran terkait pembuatan SIM dan SKCK dengan sertifikat vaksin tersebut melalui situs Tempo.co dan Kompas.com.
Hasil penelusuran Tempo,co menunjukkan, ditemukannya penjelasan dari Kepala Sub Direktorat SIM Korlantas Polri Komisaris Besar, Djati Utomo, memastikan bahwa informasi tersebut merupakan kabar bohong yang disampaikan melalui keterangan pers di situs resmi Korlantas Polri pada 20 Juni 2021. Menurut Djati, aturan tersebut tidak mungkin dibuat mengingat masih banyak masyarakat yang belum disuntik vaksin Covid-19.
Kemudian dilansir dari Kompas.com, Kepala Seksi SIM Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Anrianto, juga mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. Menurutnya, persyaratan dokumen pembuatan SIM, khususnya di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, masih sama. Anrianto mengatakan Satpas SIM Daan Mogot baru membuat aturan untuk membatasi jumlah pemohon di tengah adanya peningkatan kasus Covid-19 dengan memaksimalkan penerapan protokol kesehatan.
Sementara persyaratan pembuatan SIM baru berbeda untuk masing-masing golongan. Pemohon SIM A harus berusia 17 tahun ke atas, sedangkan pemohon SIM C dan SIM D harus berusia 16 tahun ke atas. Adapun untuk SIM BI dan SIM BII, pemohon harus berusia 20 tahun ke atas, sedangkan SIM umum berusia 21 tahun ke atas. Persyaratan lainnya, pemohon membawa KTP, baik asli dan fotocopy, sebelum nantinya mengikuti pengisian formulir pembuatan SIM.
KESIMPULAN
Jadi kesimpulannya Gan, berdasarkan pemeriksaan fakta yang dilakukan Hansip Hoax menyatakan informasi pembuatan SIM dan SKCK dengan melampirkan sertifikat vaksin tersebut merupakan informasi tidak benar alias Hoax.
Sebarkan ya informasi dan klarifikasi ini ke rekan dan keluarga kalian agar terhindar dari hoax yang menyesatkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar