Jakarta - Bukan lagi PPKM Darurat, pemerintah kini menggunakan istilah baru PPKM Level 3-4 di Jawa-Bali. Hal tersebut telah diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," tertulis dalam Inmendagri, sebagaimana yang sudah diteken Mendagri Tito Karnavian, Selasa (20/7/2021).
Apa artinya?
Dalam kesempatan sebelumnya, juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, terdapat 5 level transmisi komunitas COVID-19, terdiri dari level 0-4. Level-level ini mengindikasikan tingkat situasi pandemi mengacu pada rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Penentuan level berdasarkan kemampuan kapasitas respons sistem kesehatan seperti testing, tracing, dan perbandingannya dengan kapasitas pengobatan rumah sakit mengatasi tingkat transmisi penularan virus di 1 wilayah.
Pada level 0, wilayah memiliki kapasitas respons sistem kesehatan terhitung memadai dan tidak ditemukan kasus COVID-19 sama sekali.
"Sebaliknya, situasi level tertinggi level situasi 4 adalah kondisi transmisi virus sangat tinggi sedangkan kapasitas respons terbatas. Dalam situasi ini, protokol kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial harus diperketat agar jumlah kasus turun sampai ke level yang dapat ditangani oleh fasilitas layanan kesehatan yang ada," jelas dr Nadia.
"Konfirmasi di bawah 20 per 100 ribu penduduk per minggu dikategorikan sebagai transmisi komunitas tingkat 1. Sedangkan kasus di atas 5 per 100 ribu penduduk per minggu dikategorikan sebagai transmisi komunitas tingkat 4," lanjutnya.
Mengacu pada Inmendagri, wilayah Kabupaten/Kota di provinsi DKI Jakarta dengan kriteria level 4 (empat) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Contoh lainnya, terdapat kabupaten/kota dengan status level 3 atau 4 di Jawa Barat. Level 3 ada pada Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Bogor.
Sedangkan level 4 ada pada Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.
https://health.detik.com/berita-deti...m=wpm_headline
Tidak ada komentar:
Posting Komentar