Rabu, 29 Juli 2020

KETIKA PARA GURU MARAH


Wajarlah bila para guru marah kepada seorang penggiat media sosial bernama Dede Iskandar yang mengatakan (dalam bahasa Sunda) :

"Negara memberi gaji buta ini sih, kan sekolah diliburkan, jadi seharusnya gurunya juga jangan digaji, biar pada ikut merasakan kelaparan."

Bisa dipahami pula bila para guru meminta agar persoalan ini diselesaikan secara hukum, walau Dede Iskandar telah meminta maaf. Hingga terkesan ricuh, karena para guru tetap ngotot saat pihak Kepolisian melerainya.

Yang bijaksana adalah pihak Kepolisian setempat seharusnya mengamankan Dede ke kantor Polisi, lalu perwakilan guru ikut ke kantor Polisi untuk menyelesaikan persoalan ini. Bila ada pasal yang bisa dikenakan untuk persoalan tersebut, maka Polisi segera proses.

Tentu saja setelah menetapkan, Dede pun bisa pulang, karena bila ada pasalnya pun, sangat mungkin ancaman hukumannya ringan atau di bawah 5 tahun. Dimana tersangka di bawah 5 tahun tidak harus ditahan secara langsung.

Ini jadi pelajaran bagi siapa saja agar bisa menggunakan media sosial dengan cerdas dan bijaksana. Jangan asal membuat tulisan. Jaga jari-jarinya untuk sesuatu yang tidak dipahami.

Di saat pandemi Covid-19 ini, sekolah bukan diliburkan. Tapi polanya yang dirubah dengan pola belajar secara daring. Sehingga tugas dan tanggung jawabnya atau hak dan kewajiban guru tetap sama, bahkan kini lebih sulit, karena harus secara daring. Bukan plonga plongo.

"Heug atuh Jang ari belegug teh ulah kabina-bina teuing."
.
.
.
.
.
.
.
.
.

Wahyu Sutono

Tidak ada komentar:

Posting Komentar