SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Artinya, saat kita membayar pajak kendaraan, otomatis nama yang tertera dalam STNK terdaftar dalam asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN, Jasa Raharja.
Besarnya tarif SWDKLLJ berbeda-beda, bergantung tipe kendaraan. Biasanya, besaran SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua atau motor yang memiliki kekuatan mesin 50 cc s/d 250 cc bakal dikenakan Rp 35.000. Atau, kendaraan roda empat seperti dan minibus biasanya Rp. 153.000.
Daftar tarif SWDKLLJ itu sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 serta 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008.
Trus, apa manfaatnya buat kita?
Sebagai pengguna kendaraan, setiap tahunnya Anda selalu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) saat memperpanjang pajak STNK. Lantas, tahukah Anda manfaat dari "tarikan" tersebut?
Manfaat atau faedah yang bisa didapatkan setiap pemilik kendaraan bermotor. SWDKLLJ yang Anda bayarkan berarti asuransi Jasa Raharja akan siap meng-cover kecelakaan.
Santunan seperti misalnya kecelakaan dan meninggal dunia, mendapat santunan Rp 25 juta. Cacat tetap (optimal) juga sebesar Rp 25 juta. Sedangkan biaya rawat (maksimal) sebesar Rp 10 juta dan biaya penguburan Rp 2 juta.
Meski tidak dihendaki, namun jika datang sial maka kita harus tahu cara menggunakannya. Berikut tata caranya:
1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
2. Isi formulir, ajukan dengan memasukkan laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat informasi kesehatan dari dokter yang membuat perlindungan atau dari Rumah Sakit, KTP jatidiri korban atau ahli waris.
3. Bila korban luka-luka, lampirkan kuitansi biaya perawatan dan pengobatan yang asli. Bila meninggal dunia, dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
4. Hak santunan akan gugur bila pengajuan lebih dari enam bulan sejak mulai terjadinya musibah, atau tak dilakukan penagihan dalam kurun tiga bulan sejak hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja.
Santunan ini diberikan bukan hanya pada seorang atau pengemudi namun juga berlaku pada beberapa penumpang yang ikut jadi korban kecelakaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar