Kisah penipuan kelas kakap yang menggemparkan masyarakat Indonesia bahkan dunia ini terjadi di era kekuasaan Soeharto, tepatnya di tahun 70-an. Meskipun tak tamat SD, ia nyatanya memiliki ide jenius yang mampu membodohi orang se-Indonesia, termasuk kaum elit pemerintahan dan ulama.
Cut Zahara Fona, wanita asal Aceh yang mengklaim bahwa dirinya mengandung janin ajaib karena bisa berbicara dan mengaji.
Masyarakat yang penasaran pun berbondong-bondong mendatangi Cut Zahara Fona untuk menyaksikan fenomena ajaib itu. Mereka rela antre demi bisa menempelkan kuping di perut si Ibu dan mendengar langsung janinnya berbicara ( berbayar tentunya).
Kabar aneh ini dengan cepat menyebar ke penjuru negeri hingga sampai ke telinga para tokoh agama dan elit pemerintahan.
Sejumlah ulama yang dimintai pendapat tentang keanehan tersebut memberikan pendapat yang cenderung membenarkan berita aneh tersebut. Ulama berpendapat, janin dalam perut bisa mengaji merupakan bukti kekuasaan Tuhan.
Kun fayakun, bila Tuhan menghendaki apa pun bisa terjadi. Begitu tanggapan para ulama.
Buya Hamka, pendiri Majelis Ulama Indonesia (MUI), juga memberi pendapat serupa. Padahal Buya sebenarnya meragukan ada janin dalam perut bisa mengaji. Buya Hamka sebenarnya tidak percaya. Dia hanya memberi reaksi saat ditanya wartawan dengan menyatakan kalau Tuhan menghendaki memang bisa terjadi.
Hebatnya, kasus janin bisa ngaji itu sampai dipercayai oleh Wakil Presiden Adam Malik. Adam Malik diyakinkan adiknya jika janin yang bisa mengaji itu memang benar adanya. Wakil Presiden era Soeharto ini lantas mengundang Cut Zahara Fona agar datang ke Istana.
Pertemuan Cut Zahara dengan Wakil Presiden Adam Malik dimuat dalam Surat Kabar Pos Kota juga Harian Merdeka ditahun 1970-an.
Janin yang bisa mengaji tidak hanya menggegerkan Indonesia, fenomena ini juga menarik perhatian Perdana Menteri Malaysia Tengku Abdul Rahman Putra waktu itu.
Serupa dengan Adam Malik, PM Malaysia itu juga percaya janin dalam perut bisa mengaji itu benar adanya. Semua bisa saja terjadi jika Tuhan menghendaki. Bukti yang paling nyata adalah Perawan Maria yang bisa melahirkan bayi Isa.
Begitu anggapan yang berkembang kala itu yang umumnya merujuk kasus Cut Zahara dengan mukjizat Perawan Maria.
Maka saat itu mayoritas masyarakat Indonesia percaya janin di perut Cut Zahara memang benar-benar bisa mengaji. Masyarakat juga tidak sadar dan tidak pernah mempertanyakan umur janin di perut Cut Zahara yang bisa lebih dari satu tahun.
Untunglah kemudian ada Kakanwil Kesehatan DKI Dr Herman Susilo yang bersuara berbeda. Dr Herman menyatakan, janin bisa mengaji merupakan hal yang tidak mungkin. Sebab bayi dalam kandungan tidak dapat membuka mulut atau bernafas normal sehingga tidak akan dapat mengeluarkan suara.
Karena melawan arus, Dr Herman diancam akan dibunuh oleh orang-orang fanatik yang mempercayai bayi dalam perut bisa mengaji. Menghindari ancaman itu dokter Herman lantas bersembunyi. Dokter Herman yang tinggal di Ciganjur ini meninggal dunia pada tahun 1998. Tapi belakangan terbukti dokter Herman Susilolah yang benar.
Bayi ajaib yang bisa membaca Al Quran ketika masih dalam rahim ibunya adalah bohong alias dusta belaka.
Kebohongan Cut Zahara berakhir di Banjarmasin saat Kapolda memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penggeledahan.
Kapolres Banjarmasin pun berhasil meringkus Cut Zahara usai dirinya pura-pura datang dengan dalih ingin mendengarkan suara si janin bersama istrinya dan beberapa Polwan. Dengan taktik yang jitu, ia dan tim kemudian menyingkap kain Cut Zahara dan ditemukanlah tape recorder.
Setelah kedoknya terbuka, Cut Zahara pun dipenjara. Ia sempat kabur, tapi berhasil ditangkap kembali
Tak heran jika akhirnya Cut Zahara Fona dijuluki penipu kelas kakap yang berhasil masuk istana hingga Wapres Adam Malik pun menjadi korbannya.
Peneliti sejarah LIPI Asvi Warman Adam mengungkapkan, tahun 1970-an teknologi tape recorder masih menjadi barang baru di Indonesia. Kala itu tape recorder kecil yang biasa dipakai wartawan memang belum dikenal oleh masyarakat sehingga masyarakat tidak menaruh curiga pada aksi yang dilakukan Cut Zahara.
Selain itu, masyarakat pada waktu itu masih sangat "religius" (dalam artian berbeda, percaya pada hal-hal tak masuk akal) sehingga gampang percaya hal-hal yang aneh dan ajaib merupakan kehendak Tuhan untuk menunjukkan tanda-tanda kekuasaannya.
Dalang dari peristiwa diatas dua orang. Cut Zahara Fona dan Suaminya. Dua-duanya masuk penjara, hanya saja yang mendapat perhatian lebih adalah sosok si Cut Zahara. Tidak dijelaskan darimana Cut Zahara dan Suaminya mendapat tape recorder.
Judul yang diberikan lulusan SD tidak mengacu bahwa si Cut Zahara ini tidak pintar. Justru karena dia cerdik, dia mampu mengelabuhi para petinggi yang notabenenya berpendidikan tinggi.
Sumber ;
Sejarahwan UI Anhar Gonggong - Dirjen Departemen Kebudayaan dan Pariwisata melalui detik.com
~ Anton Dwisono Hanung Nugrahanto ~
Tidak ada komentar:
Posting Komentar