Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono menegaskan buruh tetap akan menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (30/4) di Jakarta meski kepolisian melarang.
Kahar mengatakan aksi ini sekaligus bentuk protes mereka terhadap pemerintah dan aparat kepolisian yang membiarkan sejumlah perusahaan yang tetap beroperasi. Akibatnya para pekerja tetap wajib bekerja padahal PSBB sudah diterapkan.
"Kami mau bilang sebenarnya, kalau memang aksi dilarang, harusnya juga fair larang juga perusahaan-perusahaan yang sampai saat ini masih mempekerjakan buruhnya," kata Kahar saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (22/4).
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta mencatat masih ada 281 perusahaan yang masih beroperasi pada Selasa (21/4). Padahal perusahaan-perusahaan itu tidak masuk dalam sektor yang dikecualikan dalam penerapan PSBB.
Kahar menjelaskan buruh bukannya tidak memperhatikan bahaya penyebaran corona dengan tetap memaksakan menggelar aksi. Melalui aksi ini, kata dia, buruh jstru berusaha terhindar dari corona.
"Justru kami meneriakkan aksi karena kami takut corona ini. Karena sampai saat ini pun kami masih tetap bekerja, masih datang ke pabrik," ucap dia.
Kahar berkata dalam aksi itu KSPI akan menyampaikan tiga tuntutan, yaitu menyetop pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, menolak PHK, dan mendesak perusahaan meliburkan pekerja dengan tetap membayar upah secara penuh.
KSPI tetap akan mengerahkan ribuan massa untuk beraksi di depan Gedung DPR RI serta Kantor Kemenko Maritim dan Investasi. Kahar mengatakan buruh sudah biasa berhadapan dengan hadangan aparat ketika turun ke jalan.
"Bukan kami mentang-mentang mau berhadapan dengan aparat, tapi pemberitahuan sudah kami lakukan, sudah sesuai dengan prosedur,"ucap dia.
Aksi akan digelar dengan memperhatikan protokol kesehatan. Buruh akan dilengkapi dengan masker, sarung tangan, hand sanitizer, dan wajib menjaga jarak.
Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan tidak akan mengeluarkan izin untuk kelompok organisasi buruh yang berencana menggelar demonstrasi pada 30 April menjelang peringatan hari buruh atau May Day 1 Mei.
Kepolisian berdalih pelarangan terkait PSBB. Mereka berpegangan dengan Maklumat Kapolri bernomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.
"Dengan tegas pihak kepolisian menyampaikan, tidak akan mengeluarkan surat izin aksi unjuk rasa atau demonstrasi itu," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Senin (20/4).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar