Rabu, 29 April 2020

Bubarkan Salat Jumat karena Corona, Camat di Pare-pare Dilaporkan Penodaan Agama

Seorang oknum camat berinisial AH dilaporkan warga Kel. Ujung Sabbang, Kec. Ujung Kota, Parepare, Sulawesi Selatan. AH dilaporkan ke Polres Parepare, Senin (27/4) atas dugaan penodaan agama.
Bubarkan Salat Jumat karena Corona, Camat di Pare-pare Dilaporkan Penodaan Agama
gambarnya emang ini dari sumbernya, Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Adnas (kiri) dan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo (tengah)

Laporan tersebut diterima SPKT Polres Parepare dengan nomor LP/74/IV/7.1.3/2020/SPKT. Terlapor dijerat perkara dugaan tindak pidana penodaan agama.  
Dari informasi yang dihimpun kumparan, kasus tersebut berawal saat camat membubarkan salat Jumat di Masjid Ar Rahma pada 17 April karena khawatir penularan virus corona. 

Saat itu, camat tersebut menyebut ‘bubar’ berulang kali. Hal itu pun memancing emosi warga hingga akhirnya melaporkannya ke polisi. 
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan insiden tersebut. Namun, polisi masih mendalami kasus tersebut.

“Benar ada laporannya, namun kita masih mendalami apakah terpenuhi unsur pidananya atau tidak karena hasil interview awal disampaikan bahwa tujuannya adalah untuk melindungi warga dari penyebaran COVID-19,” kata Ibrahim kepada kumparan, Rabu (29/4).

Ibrahim menuturkan, hingga saat ini kondisi kedua boleh telah kondusif. 
Warga sendiri saat itu tetap melanjutkan ibadah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar