Amarah musisi Jerinx meledak mendengar tuntutan 3 tiga tahun penjara denda Rp 10 juta subsider 3 bulan terhadapnya dalam kasus IDI Kacung WHO.
Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020).
JPU menilai musisi yang memiliki nama asli I Gede Ari Astina itu bersalah telah menyebarkan kebencian lewat unggah IDI Kacung WHO.
Seusai sidang, Jerinx menilai tuntutan tersebut janggal. Sebab, kata dia, pihak IDI mengaku enggan memenjarakannya.
"Seperti apa yang didengar, JPU menuntut 3 tahun penjara. Saya makin lucu melihatnya dari pihak IDI pusat dan IDI Bali mereka bilang tidak ingin memenjarakan saya," kata Jerinx yang didampingi oleh sang istri, Nora Alexandra.
Jerinx didampingi Nora Alexandra, setelah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020). (Antara/Ayu Khania Pranisitha)
Saat itu pula, seketika nada bicara Jerinx menjadi tinggi.
Ia emosi karena menilai ada pihak yang sengaja ingin memenjarakkanya dan memisahkanya dengan sang istri.
“Jadi saya ingin tahu siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya? Coba datang Anda ke sidang,” ucap Jerinx kesal, dikutip dari Berita Bali—jaringan Suara.com—Selasa (3/11/2020).
Tak hanya itu, Jerinx pun menantang pihak tersebut untuk datang ke sidangnya supaya bisa bertatap muka.
“Biar saya tahu, siapa yang memesan ini semua. Yang ingin memisahkan saya dan istri saya, datang ke sidang. Perlihatkan mukamu nanti," kata drummer band Superman is Dead (SID) tersebut.
https://jakarta.suara.com/read/2020/11/03/140049/murka-jerinx-siapa-yang-memesan-ini-semua-perlihatkan-mukamu
:v :v :v
Tidak ada komentar:
Posting Komentar