Suara.com - Media sosial diramaikan dengan kemunculan video porno mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel. Banyak warganet berburu link video syur mirip Gisel tersebut hingga tak sedikit dari mereka yang kesal karena kena prank video siksa kubur.
Dari pantauan Suara.om, Sabtu (7/11/20200, tagar #linkaja #gisel hingga #fullnya masuk dalam daftar trending topic di Twitter.
Ada ratusan ribu warganet membuat cuitan dengan menggunakan tagar-tagar tersebut.
Banyak warganet yang merasa penasaran dengan video porno yang disebut-sebut mirip dengan Gisel itu.
Mereka melakukan segala upaya untuk bisa mendapatkan video tersebut.
Namun, belakangan beredar video porno mirip Gisel yang telah dimodifikasi.
Dari link yang tersebar di media sosial, pada bagian cover video menampilkan seorang wanita mirip Gisel. Namun setelah diklik justru menampilkan video palsu.
Video-video yang disematkan dalam video porno mirip Gisel prank tersebut mulai dari lagu Wali band berjudul Tobat Maksiat, video idola K-Pop hingga konten siksa kubur.
Warganet yang mendapati video prank tersebut meluapkan kekesalan mereka karena merasa ditipu.
"Lank link lank link, daritadi pencet link ketemunya konten siksa kubur mulu," kata @wandraigo.
"Nemu link dikira video yang lagi viral, pas dibuka malah video siksa kubur," ujar @shalemucok.
Meski demikian, banyak warganet meminta agar publik berhenti menyebarluaskan video porno tersebut.
Mereka mengapresiasi upaya publik berusaha menyamarkan video porno tersebut dengan menyematkan video-video lainnya.
"Ok juga nih upaya komunitas KPop menyamarkan pencarian video yang lagi trending itu. Salut," tutur @omdennis.
Aksi penyebaran video tak etis ini mendapat perhatian publik. Mereka yang mengedarkan terancam denda hingga hukum pidana. Penyebar video porno itu bisa dijerat dengan UU Anti Pornografi pasal 29 dan UU ITE pasal 27. Dalam pasal tersebut dinyatakan bagi siapa saja yang menyiarkan atau menyebarkan video yang mengandung konten porno bisa didenda hingga Rp 6 miliar atau penjara 12 tahun.
UU ITE Pasal 27 ayat (1) menyatakan bagi siapa yang sengaja mendistribusikan konten yang melanggar kesusilaan bisa dikenakan denda 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 soal Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE) yang telah disahkan tahun lalu memperketat konten-konten yang beredar di dunia maya, terutama media sosial.
PP PSTE dibuat untuk memudahkan pemerintah memberikan sanksi kepada platform media sosial, seperti Facebook, Twitter, atau lainnya yang melanggar ketentuan hukum di Indonesia.
Pengedar akan dikenai sanksi kisaran Rp 100 juta hingga Rp 500 juta per konten. Sanksi denda saat ini tengah dipersiapkan oleh pemerintah, hingga nanti akan menjadi turunan dari revisi PP PSTE.
Demikian persoalan link video syur mirip Gisel di Twitter. Jadikan ini sebuah perhatian khusus, hentikan penyebaran video syur jika Anda menjumpainya di media sosial.
https://www.suara.com/news/2020/11/0...a-kubur?page=2
Minggu, 08 November 2020
Video Porno Mirip Gisel Diburu, Warganet 'Tergocek' Link Siksa Kubur
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar