Rabu, 25 November 2020

RCEP KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS TERBESAR SETELAH WTO


Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) merupakan kawasan perdagangan bebas (Free Trade Area/FTA) terbesar setelah World Trade Organization (WTO).

RCEP atau Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional yang beranggotakan negara-negara ASEAN dan lima negara mitra seperti China, Jepang, Korea Selatan, Australia, serta Selandia Baru diharapkan mampu memberikan celah baru dalam sektor perdagangan regional bersama negara mitranya. 

Kemendag berharap Indonesia mampu memainkan peran penting dalam RCEP. Berdasarkan kajian yang dilakukan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu 2019, keterlibatan Indonesia pada RCEP mampu meningkatkan produk domestik bruto 0,5%.

“Namun, ini perlu dikalkulasi ulang mengingat masa pandemi Covid-19. Namun begitu, di masa new normal selalu ada celah masuknya new opportunity,” kata Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Iman Pambagyo, dalam diskusi virtual di Jakarta, kemarin.

Iman juga menyebutkan kajian yang dilakukan Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BP3) Kemendag pada 2016 menunjukkan RCEP akan memberikan Welfare Gain kepada Indonesia sebesar USD1,52 miliar. Namun, perjanjian itu juga berpotensi meningkatkan defisit neraca perdagangan Indonesia sebesar USD491,46 juta. 

Selanjutnya, dari total tarif Indonesia yang jumlahnya 10.000 post tarif, 6.000 post tarif di antaranya terkait dengan kegiatan ekspor-impor Indonesia ke dan dari kawasan RCEP sehingga naik-turunnya ekonomi di kawasan RCEP akan sangat memengaruhi kinerja ekspor dan impor Indonesia.

Ira Aprilianti, peneliti dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) mengatakan, Indonesia bisa memanfaatkan aktivitas langsung dari negara-negara anggota RCEP dengan memanfaatkan global supply chain. Namun, yang lebih penting, menurut dia, daya saing harus dipersiapkan lebih awal.

“Potensi peningkatan ekspor Indonesia dari spill over effect ini sebesar 7,2% dengan memanfaatkan peranan Indonesia dalam perluasan global supply chain. Kita hanya memerlukan 'structural adjustment' untuk tingkatkan daya saing agar mampu menarik manfaat RCEP dengan sebaik-baiknya,” tandasnya. 

RCEP adalah sebuah perjanjian perdagangan di mana 15 negara yang tergabung di dalamnya mencapai 29% penduduk dunia atau mencapai 27% dari total perdagangan dunia. RCEP juga merupakan jawaban atas berbagai tantangan global dan regional meliputi kemajuan teknologi, tren perdagangan antar negara maupun konteks lain yang menjadi isu hangat, salah satunya pandemi Covid-19. (Ichsan Amin/SindoNews)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar