Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyampaikan, partisipasi pelaku UMKM sangat penting dalam menggerakkan perekonomian nasional guna menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia agar tetap berada pada zona positif dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi.
Salah satu caranya yaitu dengan mengoptimalkan potensi niaga elektronik (e-commerce) yang ada. Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto sebagai pembicara kunci dalam pameran virtual interaktif 3D pertama “Indonesia Digital Trade Show” in Conjunction With “Indonesia Local Brands Expo 2020” hari ini, Jumat 20 November 2020, secara virtual. Pameran yang berlangsung pada 20 November--7 Desember 2020 ini diselenggarakan Asosiasi Lisensi Indonesia dan dapat diakses di https://virtualexpo.id/.
“Pemanfaatan platform digital oleh UMKM berpotensi meningkatkan kinerja perdagangan Indonesia. Hal ini mengingat 96 persen populasi pelaku usaha Indonesia yang menggerakkan sektor perdagangan adalah UMKM. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan berkomitmen memfasilitasi pelaku usaha, khususnya UMKM untuk dapat mengoptimalkan tren pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan transaksi masyarakat yang sejalan dengan perkembangan pola dan cara konsumsimasyarakat,” jelas Mendag dalam keterangan pers yang diterima Warta Pontianak, Minggu 22 November 2020.
Kemendag turut memfasilitasi 24 pelaku waralaba untuk berpartisipasi dalam pameran ini dengan menyediakan stan secara virtual. Pelaku waralaba tersebut terdiri atas 10 pelaku waralaba di sektor kuliner; 3 pelaku waralaba jasa spa, perawatan tubuh dan kecantikan; 6 pelaku waralaba jasa laundry, 3 pelaku waralaba jasa pendidikan; serta 1 pelaku broker properti; dan bengkel motor.
Mendag juga menjelaskan, berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika, penjualan produk melalui media sosial dan niaga-el pada 2020 tercatat sebesar Rp446,75 triliun. Nilai tersebut meningkat 400 persen dibandingkan transaksi niaga-el pada 2017 yang sebesar Rp124,9 triliun.
“Peran teknologi informasi dan komunikasi akan semaki dominan dalam kegiatan social ekonomi masyarakat, khususnya dalam melakukan kegiatan transaksi perdagangan guna memenuhi kebutuhan barang konsumsi. Hal ini berdasarkan data jumlah pengguna internet yang mencapai 168 juta jiwa, atau 63 persen dari total populasi Indonesia. Dari jumlah tersebut, 169 juta diantaranya aktif melakukan kegiatan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik,” jelasnya.
Mendag menyampaikan apresiasinya terhadap penyelenggara acara yang menghadirkan inovasi pameran dagang secara virtual, sekaligus berkomitmen untuk memberikan wadah berupa platform digital bagi pelaku UMKM waralaba dan lisensi Indonesia.
“Saya mengapresiasi peran serta penyelenggara acara ini dalam meningkatkan perputaran rodaperekonomian bangsa. Melalui pameran ini, diharapkan produk dan jasa kreasi pelaku usaha waralaba dan lisensi, bukan hanya dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri, namun juga dapat menembus pasar persaingan global,” kata Mendag.
Khusus kegiatan usaha lisensi, menurut Mendag, selain dapat meningkatkan pangsa pasar, UMKM juga dapat meningkatkan kualitas dan desain produk yang dapat memenuhi selera konsumen melalui proses alih teknologi yang terjadi. Pola lisensi juga mengajarkan UMKM untuk mengerti dan memahami sekaligus menghargai hak atas kekayaan intelektual (HaKI) yang inheren dalam konsep lisensi.
“Keterlibatan UMKM dalam pengembangan usaha dengan pola lisensi diharapkan juga dapat menyadarkan mereka atas konsep perlindungan hak cipta, paten, atau merek yang memiliki nilai ekonomi. Dengan demikian, pelaku UKM dapat berpikir lebih kreatif dalam mengembangkan produk sekaligus melindungi hasil kreativitas intelektual tersebut secara hukum,” imbuh Mendag.
Untuk mengoptimalkan pemanfaatan pola lisensi bagi UMKM, lanjut Mendag, pelaku usaha diharapkan dapat memahami dengan jelas perbedaan mendasar antara skema lisensi dengan waralaba. Lisensi berfokus pada HaKI. Para pelaku usaha bisa memakai aset yang dimiliki pemilik lisensi dengan metode dan cara mereka sendiri untuk memaksimalkan penjualan dalam koridor perjanjian lisensi.
Sedangkan waralaba berfokus pada sistem bisnis dari pemberi waralaba. Waralaba memiliki peraturan yang ketat soal pemasaran, yaitu pemberi waralaba menjamin bahwa kualitas barang/jasa yang dihasilkan waralaba tidak ada perbedaan di setiap gerai pemasarannya.
“Bagi pelaku usaha waralaba dan lisensi yang mengadopsi platform digital, dalam menjalankan kegiatan usahanya perlu memastikan bahwa HKI nya telah terdaftar dan terlindungi dengan baik,” tegas Mendag.
https://wartapontianak.pikiran-rakyat.com/nasional/amp/pr-117998483/mendag-dorong-umkm-go-digital?page=2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar