Pura Aditya Jaya di Rawamangun adalah rumah ibadah umat Hindu tertua di Jakarta.
Berdirinya pura ini tidak dapat dilepaskan dari sejarah perjuangan umat Hindu DKI Jakarta yang menginginkan memiliki tempat persembahyangan.
Mengutip keterangan di website resmi, Pura Aditya Jaya mulai dirintis sejak tahun 50-an oleh Yayasan Pitha Maha, namun baru sekitar tahun 60-an memperoleh respon dari pemerintah.
Presiden Soekarno saat itu memberikan Umat Hindu tanah di Lapangan Banteng, namun karena suatu hal pura gagal dibangun.
Pada tahun 70-an I Gusti Ngurah Mandra (alm) mendapat kepercayaan menjadi Tim Kontraktor yang menangani projek jalan Jakarta-Cirebon dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Departemen Pekerjaan Umum, dengan pimpinan proyek bapak Ir. Iman Soekoto (alm).
Dalam kesempatan itu I Gusti Ngurah Mandra mengajukan ide kepada pimpro untuk menyumbangkan tanah bekas perbekalan yang saat itu kosong untuk tempat ibadah (pura) bagi umat Hindu di Jakarta.
Usaha ini diterima dengan baik asalkan dibentuk panitia terlebih dahulu. Susunan panitia adalah sebagai berikut:
Ketua Umum : I Gusti Ngurah Mandra (alm)
Ketua I : I Nyoman Geria (alm)
Ketua II : I Gusti Ketut Sukarta (alm)
Sekretaris I : Drs. Sang Made Jingga
Sekretaris II : AA Sumitra (alm)
Bendahara I : Ir. Ketut Berana (alm)
Bendahara II : I Wayan Arniata
Panitia yang telah terbentuk mengajukan permohonan kepada pimpinan proyek yang kemudian menunjuk dan mengesahkan panitia tersebut untuk melaksanakan pembangunan Pura.
Peletakan batu pertama pembangunan Pura Aditya Jaya oleh bapak Moh. Hadi (alm) yang mewakili pimpinan proyek dilakukan pada tahun 1972.
Kemudian pembangunan fisik dimulai dengan membuat Padmasana, lalu dilanjutkan dengan pembangunan Anglurah, Taman Sari, Bale Pewedan, Penyengker dan Kori Agungnya.
Pada 12 Mei 1973 dilaksanakan peresmian Pura oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Prayogo.
Pada tahun 1976, Menteri PUTL (Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik) Sutami memberikan surat dengan nomor: 36/KPTS/1976 yang berisi tentang: pemberian ijin kepada Parisada Hindu Dharma untuk menggunakan tanah yang dikuasai oleh Departemen Pekerjaan Umum cq Ditjen Bina Marga sebagai tempat persembahyangan bagi umat Hindu DKI Jakarta dan sekitarnya;
Pemberian ijin oleh Menteri Pekerjaan Umum tersebut didukung oleh Gubernur DKI Jakarta bapak Ali Sadikin yang dimuat dalam surat Keputusan No. D.TV-a2/4/24/73, yang dijadikan dasar pembangunan Pura Aditya Jaya.
Selanjutnya pembangunan Pura terus mengalami perkembangan. Hingga saat ini kondisi fisik pembangunan Pura mengalami kemajuan yang sangat pesat menyesuaikan kebutuhan umat.
Sumber :
- https://megapolitan.kompas.com/read/...page=all#page2
- https://www.mutiarahindu.com/2018/02...n-jakarta.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar