Rabu, 20 Oktober 2021

Belajar dari Kasus Penjual Frozen Food Terancam Denda Rp4M, Ini Cara Bikin Izin PIRT

 



Jakarta - Selain menjadi seorang ibu rumah tangga, banyak juga para Bunda yang memulai bisnis kecil-kecilan di rumah, nih. Salah satu jenis bisnis yang banyak digeluti adalah penjualan frozen food atau makanan beku

.
Penjualan makanan beku termasuk salah satu bisnis yang mudah dijalani, Bunda. Namun, Bunda tetap harus memiliki perizinan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ya.

Kalau Bunda memaksakan diri untuk menjual makanan beku tanpa mengantongi izin dari BPOM, Bunda bisa saja dikenakan denda seperti penjual makanan beku yang sempat viral di media sosial berikut ini, lho.

Seorang penjual frozen food viral di media sosial Twitter setelah kisahnya yang dikenakan denda hingga Rp4 miliar dibagikan oleh seorang teman, Bunda. Cuitan berupa utas itu berisi kronologi bagaimana sang penjual bisa sampai mendapatkan surat dari BPOM.

"Di share sama teman gue karena gue jualan, buat teman-teman UMKM yang jualan frozen food ada yang ngalamin gini juga?" tulis akun Twitter bernama @a****.

Ia menjelaskan bahwa resto sang teman mendapatkan undangan klarifikasi dari polisi untuk produk makanan beku yang ia jual secara online, Bunda. Ternyata, meski produk tidak dijual di supermarket, penjual tetap harus memiliki izin edar.

"Tetap harus ada izin edar PIRT atau BPOP walaupun kita sudah berbadan PT dan barang resto sendiri. Intinya semua yang punya masa simpan lebih dari 1 minggu harus diurus perizinannya," tuturnya.

Berangkat dari kasus ini, Bunda yang memiliki bisnis serupa perlu memeriksa izin edarnya, nih. Melihat dari laman resmi indonesia.go.id, perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) adalah hal wajib yang harus Bunda miliki ketika menjual produk makanan atau minuman.

Nantinya, izin ini yang menjadi jaminan atau bukti usaha makanan dan minuman rumahan yang Bunda jual. Izin ini juga membuktikan kalau produk yang Bunda jual sudah memenuhi pangan yang berlaku.

"Jika pelaku usaha memiliki izin PIRT, mereka bisa dengan tenang mengedarkan dan memproduksi secara luas dengan resmi," tulis laman tersebut.

Sebelum Bunda membuat PIRT, ada beberapa persyaratan yang Bunda perlu siapkan, nih. Klik baca halaman berikutnya untuk melihat deretan syaratnya yuk, Bunda.


Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018, Bunda. Sertifikat ini adalah jaminan tertulis yang diberikan langsung oleh bupati/wali kota terhadap produksi pangan wilayahnya yang telah memenuhi syarat.
Sebelum mengajukan izin PIRT demi kenyamanan Bunda dalam menjalankan bisnis, ada beberapa persyaratan yang Bunda harus siapkan, nih. Berikut ini deretannya:

1. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan
2. Pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar
3. Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
4. Denah lokasi dan denah bangunan
5. Surat keterangan Puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
6. Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
7. Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
8. Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
9. Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi
10. Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
11. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.

Setelah menyiapkan seluruh persyaratan, selanjutnya Bunda bisa mengajukan pembuatan SPP-IRT. Penasaran dengan caranya? Simak di halaman berikutnya ya, Bunda.

Setelah Bunda menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat PIRT, Bunda bisa mengajukan permohonan kepada bupati atau wali kota, nih. Nantinya Bunda diharuskan untuk mengisi syarat administratif atau formulir meliputi:

1. Nama jenis pangan
2. Nama dagang
3. Jenis kemasan
4. Berat bersih/isi bersih (mg/g/kg atau ml/l/kl)
5. Bahan baku dan bahan lainnya yang digunakan
6. Tahapan produksi
7. Nama, alamat, kode pos dan nomor telepon IRTP
8. Nama pemilik
9. Nama penanggung jawab
10. Informasi tentang masa simpan (kedaluwarsa)
11. Informasi tentang kode produksi

Tak hanya itu, Bunda juga perlu mengisi dokumen lainnya seperti surat keterangan atau izin usaha dari camat/lurah/kepala desa, rancangan label pangan, serta sertifikat penyuluhan keamanan pangan (bagi pemohon baru).

Setelahnya, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan mengirimkan rekomendasi SPP-IRT ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu, kemudian bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyerahkan SPP-IRT kepada pemilik/penanggungjawab IRTP yang telah memenuhi persyaratan.

https://www.haibunda.com/moms-life/2...x=1634634283-1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar