( Oleh Gede Pasek Suardika )
Sebenarnya fakta ini akan Saya sampaikan saat pembelaan di persidangan jika kasusnya ngotot dilanjut oleh Penyidik Polres Buleleng hingga ke pengadilan, namun akhirnya Saya ungkap sekarang ke publik karena banyak yang menempatkan 'apple to apple' kedua peristiwa tersebut. Padahal sangat jauh bedanya.
1.Persiapan Ngaben Sudaji disiapkan dalam jangan waktu lama dan biaya yang cukup besar. Sehingga dengan kondisi yang ada wabah Covid 19 dan prosesi yang sudah setengah jalan tahapan prosesinya, warga yang Ngaben mengadakan pertemuan yang dihadiri semua unsur baik penguasa wilayah maupun barat keamanan dan Satgas Gotong Royong sebelum Ngaben dilakukan.
Dari pertemuan itu dengan melihat ketentuan keputusan keputusan dari Gubernur, MDA dan PHDI yang ada, akhirnya Upacara Ngaben diputuskan dilanjutkan. Tentu dengan catatan protokol kesehatan penanganan wabah Covid 19 untuk dijalankan. (Foto pertemuan terlampir). Apa ini namanya Bengkung..? Bukankah itu hasil pertemuan setelah menimbang banyak hal dan masukan. Dilakukan dengan niat baik, apalagi mau Meyadnya.
2. Singkat cerita, pelaksanaan Ngaben dijalankan dengan didahului kegiatan penyemprotan desinfektan baik tempat-tempat Yadnya, Bade dan lainnya. Masker juga dibagikan ke semua keluarga dari 7 Sawa yang diaben. Aparat keamanan juga hadir ikut membantu kelancaran upacara (Lihat foto saat ngusung bade terlampir).
3.Para pemangku, keluarga yang ngaben semua mengenakan Masker. Kekeliruan yang terjadi adalah soal jumlah. Karena untuk angkat Bade saja ternyata tidak bisa 25 orang tetapi harus 34 orang. Letak geografis yang naik turun juga menyulitkan hal ini. Ketika berjalan juga banyak masyarakat berkerumun ikut menonton menambah jumlah orang. Saat itu aparat keamanan sudah kerja keras ikut mengaturnya.
4. Jika kemudian setelah Ngaben sampai saat ini tidak ada masalah apa soal kesehatan Wabah Covid 19 ya wajar karena semua standar penanganan Wabah sudah dijalankan. Jika karena lebih 25 lalu penyelenggaranya dijadikan Tersangka maka justru yang harus ditanyakan harus dibawah angka 25 orang itu dasarnya hukumnya apa..? Apa paham jenis2 upacara di Bali yang membuat aturan, apa pernah negen bade yang buat aturan.? Kenapa untuk upacara diatur 25 orang tetapi di pasar tidak diatur..? Bahkan pertemuan rapat pemerintah bisa lebih 25 orang..? Kenapa kegiatan di luar adat Bali lebih 25 kok dibolehkan, tetapi Ngaben Sudaji kok malah dipidanakan..?
5. Ini soal Ngaben, salah satu upacara adat yang khas Bali tidak ada duanya di dunia. Jika hari ini dijadikan Tersangka maka jangan samakan dengan kerumunan hura-hura di Kampung Jawa itu. Di situ tidak ada mengikuti protokol kesehatan penanganan wabah Covid 19 model apapun. Walau sudah berstatus PKM.
6. Hari ini, Tim Hukum mengajukan secara resmi permohonan agar dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) ke Mapolres Buleleng sehingga kasus ini bisa dihentikan. Tidak ada kemanfaatan hukum kasus ini dilanjutkan sementara para rampok, maling, copet, tukang begal yang ditahan sudah dikeluarkan dari penjara. Hanya akan menambah luka keadilan bagi warga Bali yang mencintai adat.
7. Jangan samakan Ngaben Sudaji dengan kejadian di Kampung Jawa. Beda sekali tata titi sesana yang dijalankan. Jika hari ini kita lihat yang di Sudaji ditersangkakan, dan di Kampung Jawa masih diayun sedikit dibela....ya itu ranah polisi yang berwenang. Tetapi sebagai masyarakat kita berhak menilai, karena saya yakin masyarakat sekarang tidak bodoh-bodoh amat untuk dibodohi dengan tontonan penegakan hukum model begini. Sembari kita berdoa, semoga siapapun yang ditugaskan di Bali adalah mereka yang juga mencintai Bali dan budayanya...bukan hanya mengejar karir dan merugikan Bali.
8. Saya bersedia menjadi salah satu Tim Penasihat Hukum Tersangka karena diminta untuk mendampingi perjuangan Yang bersangkutan mencari keadilan. Dan itupun setelah yang bersangkutan ditetapkan menjadi Tersangka. Kebetulan profesi Saya sebagai Advokat. Saya dampingi dengan prodeo sebagai bagian kecintaan Saya menjaga simbol-simbol Adat di Bali. Tentu saya berterimakasih dengan berbagai elemen Hindu baik Persadha Nusantara, KMHDI, Peradah, FA KMHDI, Puskor Hindunesia, Cakrawayu dan lainnya yang terus membantu, mengawal dan berjuang menjaga martabat upacara adat Bali ini. Juga seluruh masyarakat Bali yang rela ikut menandatangani petisi online Bebaskan Tersangka Ngaben Sudaji yang dibuat Persadha Nusantara. Luar biasa jumlahnya terus meningkat.
Sekali lagi beda kualitaslah kegiatan Ngaben Sudaji kalau disamakan dengan kejadian di Kampung Jawa.
"Keadilan memang sulit dihadirkan, tetapi harus tetap diperjuangkan" -GPS-
Satyam Eva Jayate..!
Oleh Gede Pasek Suardika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar