Sebenarnya dari namanya saja sudah jelas ya kira-kira fungsinya mereka itu apa. Ya, jadi LPS ini adalah pihak yang dapat menjamin uang tabungan kita semua yang disimpan di bank. Asalkan uang kita yang disimpan di bank itu nominalnya tidak melebihi Rp 2 miliar dan bunganya juga masih dalam batas maksimalnya LPS.
Berapa batas maksimal bunga bank yang dijamin LPS? Untuk simpanan rupiah di bank umum batasnya 4% dan untuk simpanan valas 2%. Sedangkan untuk simpanan di bank perkreditan rakyat (BPR) maksimal 6,5%. Besaran bunga ini patokannya per tahun ya Gan.
Batas bunga ini baru saja dinaikkan 0,25% dari sebelumnya per 1 Februari 2023 loh. Maksudnya simpanan ini bisa tabungan, deposito, dan giro ya gan.
Oiya, syarat lainnya agar uang simpanan kita di bank dijamin LPS itu juga ada 3T, yakni:
Tercatat di pembukuan bank
→ (Jadi pastiin kalau nabung uang kita masuk di mutasi rekening ya gan)
Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS
→ (Besaran bunganya yang udah ane jelasin di atas)
Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank
→ (Kalo ini yang terkait masalah hukum deh. Jadi hati-hati aja kita ya jangan sampe berurusan masalah hukum)
Menurut ane, syarat dari LPS ini bisa jadi patokan ya. Kalo misalkan kita ada duit lebih Rp 2 miliar jangan semua dimasukin ke bank. Mungkin sebagian bisa coba ditaruh di instrumen investasi lain atau misalkan buat bikin kontrakan. Sisain uang di banknya ya sesuai batas maksimal LPS aja biar tetap terjamin ya kan.
Sama batas maksimal bunga itu juga bisa jadi patokan. Kalau ada tawaran bunga yang melebihi itu berarti ada risiko yang tidak dijamin. Contohnya kaya beberapa bank digital yang ramai kasih bunga 6% - 8%, itu berarti kalau ada risiko terburuk ya tidak dijamin. Ya kaya prinsip investasi aja kan, “high risk = high return”.
Jadi selalu waspada untuk tawaran bunga atau keuntungan bisnis yang nominalnya tinggi. Apalagi yang hitungannya per bulan, misalkan 10% per bulan. Itu mah “too good to be true”, karena kalau keuntungan besar pasti ngapain mereka ajak-ajak orang lain, kan mending buat sendiri aja atau pinjam duit ke bank/koperasi yang bunganya lebih murah.
Berapa batas maksimal bunga bank yang dijamin LPS? Untuk simpanan rupiah di bank umum batasnya 4% dan untuk simpanan valas 2%. Sedangkan untuk simpanan di bank perkreditan rakyat (BPR) maksimal 6,5%. Besaran bunga ini patokannya per tahun ya Gan.
Batas bunga ini baru saja dinaikkan 0,25% dari sebelumnya per 1 Februari 2023 loh. Maksudnya simpanan ini bisa tabungan, deposito, dan giro ya gan.
Oiya, syarat lainnya agar uang simpanan kita di bank dijamin LPS itu juga ada 3T, yakni:
Tercatat di pembukuan bank
→ (Jadi pastiin kalau nabung uang kita masuk di mutasi rekening ya gan)
Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS
→ (Besaran bunganya yang udah ane jelasin di atas)
Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank
→ (Kalo ini yang terkait masalah hukum deh. Jadi hati-hati aja kita ya jangan sampe berurusan masalah hukum)
Menurut ane, syarat dari LPS ini bisa jadi patokan ya. Kalo misalkan kita ada duit lebih Rp 2 miliar jangan semua dimasukin ke bank. Mungkin sebagian bisa coba ditaruh di instrumen investasi lain atau misalkan buat bikin kontrakan. Sisain uang di banknya ya sesuai batas maksimal LPS aja biar tetap terjamin ya kan.
Sama batas maksimal bunga itu juga bisa jadi patokan. Kalau ada tawaran bunga yang melebihi itu berarti ada risiko yang tidak dijamin. Contohnya kaya beberapa bank digital yang ramai kasih bunga 6% - 8%, itu berarti kalau ada risiko terburuk ya tidak dijamin. Ya kaya prinsip investasi aja kan, “high risk = high return”.
Jadi selalu waspada untuk tawaran bunga atau keuntungan bisnis yang nominalnya tinggi. Apalagi yang hitungannya per bulan, misalkan 10% per bulan. Itu mah “too good to be true”, karena kalau keuntungan besar pasti ngapain mereka ajak-ajak orang lain, kan mending buat sendiri aja atau pinjam duit ke bank/koperasi yang bunganya lebih murah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar