Rabu, 02 Februari 2022

Mendag M Lutfi: Binary Option Itu Kriminal!

 Mendag M Lutfi: Binary Option Itu Kriminal!


Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi menyebut binary option sangat berbahaya bagi masyarakat karena termasuk kriminal.

Hal itu disampaikan Lutfi menanggapi pertanyaan anggota Komisi VI DPR Abdul Hakim Bafagih dalam rapat kerja di DPR yang disiarkan secara virtual, Senin (31/1/2022).

Dalam rapat kerja tersebut, Abdul menyampaikan kepada Lutfi bahwa binary option bagaikan judi berbasis trading karena asetnya saja tidak jelas.

“Ini lagi heboh di media sosial pak, terkait ada judi berkedok trading. Di media sosial itu istilahnya binary option, bicaranya trading padahal judi, tapi nggak ada underlying asset-nya,” papar Abdul.

Dia juga membeberkan skema pemasaran binary option dilakukan oleh seorang afiliator yang kebanyakan merupakan influencer. Menurutnya binary option sangat manipulatif dan merugikan konsumen.

“Skema pemasaran pakai afiliator dia menggandeng influencer. Ini sangat besar indikasinya ada unsur manipulatif di situ,” ungkap Abdul.

Menurut Abdul, hal ini merupakan pengawasan Bappebti sebagai pengawas komoditi berjangka. Karena korban yang merugi sudah banyak, dia mempertanyakan pengawasan yang dilakukan Kemendag lewat Bappebti.

“Yang mau saya tanyakan bagaimana ini pengawasan Bappebti, korban sudah banyak dan ini pun nggak ada izinnya. Bagaimana langkahnya, apa yang mau dilakukan,” kata Abdul.

M Lutfi langsung buka suara soal pertanyaan Abdul. Dia menegaskan entitas binary option berbahaya bagi masyarakat. Dia menjelaskan ada skema ponzi di balik praktik binary option.

Lutfi pun dengan tegas mengatakan entitas binary option adalah kriminal. Penegak hukum, menurutnya bakal menangkap orang-orang di balik praktik binary option.

“Ini izinnya sekolah komputer tapi kumpulkan dana masyarakat, MLM, menggunakan dana, pakai uang. Itu ponzi namanya, itu kriminal. Sudah mau ditangkepin semua mas, udah selesai itu,” tegas Lutfi.

https://indopolitika.com/mendag-m-lu...-itu-kriminal/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar